"SUKSESKAN RAKERCAB SERIKAT PEKERJA DPC RSPP, 25 S.D 26 OKTOBER 2016 ...............................................................24 NOPEMBER ..................................HUT SERIKAT PEKERJA PERTAMEDIKA KE 16"

Sabtu, 03 Mei 2014

Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Standar Minimal KHL Pekerja 

(Lajang/Belum Menikah/PWT)

 

WKPNews, sebelum menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi apa yang dimaksud survey KHL, komponen kebutuhan hidup apa yang disurvey dan mekanisme standarisasi KHL hingga menjadi penetapan Upah Minimum. Mari kita bahas bersama!

Apa yang dimaksud dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)?
Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.

Adakah Peraturan yang mengatur mengenai Kebutuhan Hidup Layak?
Peraturan mengenai KHL, diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Komponen apa saja yang termasuk dalam standar KHL?
Standar KHL terdiri dari beberapa komponen yaitu :
  • Makanan & Minuman (11 items)
  • Sandang (9 items)
  • Perumahan (19 items)
  • Pendidikan (1 item)
  • Kesehatan (3 items)
  • Transportasi (1 item)
  • Rekreasi dan Tabungan (2 item)
Selengkapnya mengenai komponen-komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) :


No Komponen Kualitas/Kriteria Jumlah Kebutuhan
MAKANAN DAN MINUMAN


1. Beras  Sedang Sedang 10 kg

2. Sumber Protein :


     a. Daging Sedang 0.75 kg

     b. Ikan Segar Baik 1.2 kg

     c. Telur Ayam Telur ayam ras 1 kg

3. Kacang-kacangan : tempe/tahu Baik 4.5 kg

4. Susu bubuk Sedang 0.9 kg

5. Gula pasir Sedang 3 kg

6. Minyak goreng Curah 2 kg

7. Sayuran Baik 7.2 kg

8. Buah-buahan (setara pisang/pepaya) Baik 7.5 kg

9. Karbohidrat lain (setara tepung terigu) Sedang 3 kg

10. Teh atau Kopi Celup/Sachet 4 Dus isi 25 = 75 gr

11. Bumbu-bumbuan Nilai 1 s/d 10 15%

JUMLAH

II SANDANG


12. Celana panjang/ Rok Katun/sedang 6/12 potong

13. Kemeja lengan pendek/blouse Setara katun 6/12 potong

14. Kaos oblong/ BH Sedang 6/12 potong

15. Celana dalam Sedang 6/12 potong

16. Sarung/kain panjang Sedang 1/12 helai

17. Sepatu Kulit sintetis 2/12 pasang

18. Sandal jepit Karet 2/12 pasang

19. Handuk mandi 100cm x 60 cm 2/12 potong

20. Perlengkapan ibadah Sajadah, mukena 1/12 paket

JUMLAH

III PERUMAHAN


21. Sewa kamar Sederhana  1 bulan

22.Dipan/ tempat tidur No.3 polos 1/48 buah

23. Kasur dan Bantal Busa 1/48 buah

24. Sprei dan sarung bantal Katun 2/12 set

25. Meja dan kursi  1 meja/4 kursi 1/48 set

26. Lemari pakaian  Kayu sedang 1/48 buah

27. Sapu  Ijuk sedang 2/12 buah

28. Perlengkapan makan


        a. Piring makan Polos 3/12 buah

        b. Gelas minum Polos 3/12 buah

        c. Sendok garpu Sedang 3/12 pasang

29. Ceret aluminium  Ukuran 25 cm 1/24 buah

30. Wajan aluminium  Ukuran 32 cm 1/24 buah

31. Panci aluminium  Ukuran 32 cm 2/12 buah

32. Sendok masak  Alumunium 1/12 buah

33. Kompor minyak tanah  16 sumbu 1/24 buah

34. Minyak tanah  Eceran  10 liter

35. Ember plastik  Isi 20 liter 2/12 buah

36. Listrik 450 watt 1 bulan

37. Bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt 6/12 (3/12) buah

38. Air Bersih  Standar PAM 2 meter kubik

39. Sabun cuci  Cream/deterjen 1.5 kg
IV PENDIDIKAN


40. Bacaan/radio  Tabloid/4 band 4 buah/ (1/48)

JUMLAH

V KESEHATAN


41. Sarana Kesehatan


       a. Pasta gigi 80 gram 1 tube

       b. Sabun mandi 80 gram 2 buah

       c. Sikat gigi Produk lokal 3/12 buah

       d. Shampo Produk lokal 1 botol 100 ml

       e. Pembalut atau alat cukur Isi 10 1 dus/set

42. Obat anti nyamuk Bakar 3 dus

43. Potong rambut Di tukang cukur/salon 6/12 kali

JUMLAH

VI TRANSPORTASI


44. Transportasi kerja dan lainnya Angkutan umum 30 hari (PP)

JUMLAH

VII REKREASI DAN TABUNGAN


45. Rekreasi Daerah sekitar 2/12 kali

46. Tabungan (2% dari nilai 1 s/d 45)

JUMLAH






Bagaimana mekanisme proses penetapann Upah Minimum berdasarkan standar KHL?
  • Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota membentuk tim survey yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit: perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.
  • Standar KHL ditetapkan dalam Kepmen No. 17 tahun 2005, berdasarkan standar tersebut, tim survey Dewan Pengupahan melakukan survey harga untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing.
  • Survey dilakukan setiap satu bulan sekali dari bulan Januari s/d September , sedang untuk bulan Oktober s/d Desember dilakukan prediksi dengan membuat metode least square. Hasil survey tiap bulan tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk mendapat nilai KHL.
  • Nilai KHL ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
  • Berdasarkan nilai harga survey tersebut, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan factor lain : produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya.
  • Gubernur nantinya akan menetapkan besaran nilai upah minimum. Penetapan Upah Minimum ini dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap tanggal 1 Januari.
____________________________________________________
Sumber :
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Download : http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/download_pdf.php?pdf=Permen_No_17_Th_2005.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

P
P
S
R
C
P
D
P
K
W