"SUKSESKAN RAKERCAB SERIKAT PEKERJA DPC RSPP, 25 S.D 26 OKTOBER 2016 ...............................................................24 NOPEMBER ..................................HUT SERIKAT PEKERJA PERTAMEDIKA KE 16"

Kamis, 25 September 2014

Sejarah Perjuangan UU Keperawatan Sebagai Payung Hukum Profesi Keperawatan

WKPNews, Jakarta - "Dibalik kesusahan tentu ada kemudahan, dan dibalik kesungguhan tentu akan membuahkan hasil. " Inilah sikap dan mental yang tertanam dalam setiap individu dalam meniti setiap segi kehidupan. Demikian pula setelah sekian lama setidaknya sejak kurang lebih sepuluh tahun lalu Profesi Perawat dibawah naungan organinsasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia dalam menyuarakan dan tuntutan disyahkannya RUU Keperawatan akhirnya membuahkan hasil.

Rancangan Undang-Undang Keperawatan disahkan dalam rapat paripurna ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat. Sedikitnya 454 anggota DPR dari semua fraksi yang hadir menyepakati rancangan ini. Kecuali satu anggota Fraksi Golkar yang belum mendapatkan salinan beleid tersebut. Demikian ungkap Rami Agus selaku pengurus PPNI Cabang Jakarta Selatan, saat memimpin orasi demontrasi PPNI pada Kamis, 25 September 2014.

"Seluruh fraksi menyetujui RUU ini dibawa ke pembahasan tingkat dua (sidang paripurna), yakni tahap pengesahan. Seluruh pimpinan fraksi sudah menandatanganinya," kata Ketua Komisi X Ribka Tjiptaning dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Kamis, (25/9/2014).

Terkait dengan pandangan tersebut, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan dalam sidang menanyakan kembali kepada seluruh fraksi yang hadir.
"Apakah disetujui dan disahkan? Setuju," ujar Priyo.
Sontak seluruh fraksi menyetujui RUU Keperawatan tersebut menjadi Undang-undang. Priyo pun mengetuk palu. Menurut Priyo, UU Keperawatan yang terdiri dari 13 bab dan 67 pasal itu adalah mahakarya yang dihasilkan oleh Anggota DPR RI peride 2009-2014.

"(UU) ini adalah salah satu mahakarya. Ini kado istimewa dalam akhir masa jabatan kami," seloroh Priyo dan disambut tepuk tangan oleh perwakilan perawat di balkon ruang sidang paripurna.
"Ini adalah sejarah bagi bangsa Indonesia," demikian kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang pengesahan RUU keperawatan ini di ruang sidang paripurna. Pernyataan Priyo yang dilanjutkan pengetukan palu sebanyak tiga kali ini disambut sorak-sorai puluhan perawat yang duduk di lantai dua ruang rapat paripurna DPR.

Percepatan pembangunan pelayanan kesehatan oleh pemerintah pun saat ini dianggap kurang maksimal melibatkan perawat. Padahal, jumlah perawat mencapai 60 persen dari total tenaga kesehatan. Format peran perawat di puskesmas juga belum jelas.

Dalam RUU Keperawatan, kata Harif, pengawasan perawat menjadi lebih baik dengan adanya Konsil Keperawatan sebagai lembaga yang mandiri. "Perjuangan ini sudah 10 tahun dan harus berhasil,"katanya.

Demikian juga Subagyo  mengungkapkan bersamaan saat diwawancarai  oleh Binus TV dan tim redaksi WKPNews; yakni hingga detik ini profesi Keperawatan belum mendapat perlindungan hukum dan apresiasi masyarakat bahwa Keperawatan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan di seluruh belahan dunia. Dibandingkan negara ASEAN lainnya maka Indonesia sudah tertinggal dalam sistem registrasi nurse (RN) misalnya. Untuk itu adanya kepastian perlindungan hukum berupa Undang-Undang Keperawatan  merupakan langkah awal bagi terjaminnya layanan keperawatan secara professional. Meski perawat Spesialis dan Doktoral belum dikenal luas dimasyarakat khususnya dalam hal pelayanan yang mereka rasakan.

Sebelumnya, pada 11 September 2014, Komisi Kesehatan dan pemerintah telah selesai melakukan pembahasan RUU Keperawatan tingkat I. Kehadiran undang-undang ini diharapkan dapat menata profesi keperawatan sebagai sebuah profesi yang bermartabat, dan dapat meningkatkan kontribusi perawat dalam pelayanan kesehatan yang lebih luas dan berkualitas.[WKPNews@2014}



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

P
P
S
R
C
P
D
P
K
W