LEMBAGA KERJA SAMA BIPARTIT
( LKS BIPARTIT )
Dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang
harmonis, perusahaan memberikan kebebasan berunding yang seluas-luasnya kepada Wadah Komunikasi Pekerja (WKP). Kedudukan WKP mampu digunakan untuk
menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di tingkat korporat. Sebagai salah satu
upaya yang ditempuh guna melakukan perundingan tersebut maka dibuatlah
ketentuan kedalam perjanjian kerja.
Sesuai
dengan definisi yang disebutkan didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), bahwa
yang dimaksud dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) sebagaimana disebutkan dalam
Pasal I ayat 19 adalah sebagai berikut :
LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT
Adalah forum komunikasi dan konsultasi
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di PERTAMEDIKA yang
anggotanya terdiri dari unsur manajemen PERTAMEDIKA dan WKP PERTAMEDIKA yang
sudah tercatat pada instansi bidang ketenagakerjaan.
Dasar Hukum
Sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 106 mengatakan Setiap perusahaan yang memperkerjakan limapuluh orang atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit .
Adapun hukum yang mengatur secara
umum tentang LKS Bipartit yaitu berdasarkan Nomor KEP-255/MEN/2003 . Yang
selanjutnya telah diperbarui dengan PER.32/MEN/XII/2008 tentang tata cara
Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit.
Ada hal-hal yang perlu kita ketahui
tentang LKS Bipartit sesuai Per-32/MEN/XII/2008.
LKS Bipartit sesuai
PER.32/MEN/XII/2008 adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan hubungan industri di satu perusahaan yang anggotanya
terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
Tujuan
Tujuan LKS Bipartit untuk
menciptakan hubungan industri yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di
perusahaan.
Fungsi
Fungsi LKS Bipartit sebagai forum
komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekerja/serikat
buruh dan/atau wakil pekerja/buruh dalam rangka pengembangan hubungan industri
untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan perusahaan, termasuk
kesejahteraan pekerja/buruh.
Tugas
Tugas LKS Bipartit adalah:
a.
Melakukan pertemuan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
b.
Mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh dalam rangka
mencegah terjadinya permasalahan hubungan industri di perusahaan.
c.
Menyampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja/buruh
dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka penetapan dan pelaksanaan
kebijakan perusahaan.
Pembentukan LKS Bipartit dibentuk
oleh unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh dan /atau serikat pekerja/serikat
buruh. LKS Bipartit dapat dibentuk di setiap cabang perusahaan.
Susunan Anggota
Anggota LKS Bipartit dari unsur
pekerja/buruh ditentukan sebagai berikut:
a. Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat
pekerja/serikat buruh dan semua pekerja/buruh menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh tersebut, maka secara otomatis pengurus serikat
pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit.
b. Dalam hal di perusahaan belum terbentuk serikat
pekerja/serikat buruh, maka yang mewakili pekerja/buruh dalam LKS Bipartit
adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis.
c. Dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat
pekerja/serikat buruh dan seluruh pekerja/buruh menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh, maka yang mewakili dalam LKS Bipartit adalah wakil
masing-masing serikat pekerja/serikat buruh yang perwakilannya ditentukan
secara proposional.
d. Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat
pekerja/serikat buruh dan ada pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut menunjuk
wakilnya dalam LKS Bipartit dan pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
e.
Dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat
buruh dan ada pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh, maka masing-masing serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya dalam
LKS Bipartit secara proposional dan pekerja/buruh yangtidak menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
Pembentukan dan susunan pengurus LKS
Bipartit selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh
pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di
perusahaan.
LKS Bipartit yang sudah terbentuk
harus diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang bertanggungajawab di
bidang ketenegakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambantnya 14 hari kerja setelah
pembentukan.
Pemberitahuan secara tertulis
melampirkan berita acara pembentukan, susunan pengurus dan alamat perusahaan. 7
(tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan instansi yang bertanggungjawab di
bidang ketenagakerjaan memberikan bukti penerimaan pemberitahuan. Pemberitahuan
tersebut tidak dikenakan biaya.
Masa Kerja
Kepengurusan LKS Bipartit ditetapkan
dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh
dengan komposisi satu banding satu (1:1). Sekurang-kurangnya 6 orang. Terdiri
dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota.
Jabatan ketua Bipartit dijabat
secara bergantian antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh. Masa kerja
kepengurusan LKS Bipartit 3 (tiga) tahun.
Masa jabatan kepengurusan LKS
Bipartit berakhir bila:
a.
Meninggal dunia
b.
Mutasi
c.
Mengundurkan diri sebagai anggota lembaga
d.
Diganti atas usul dari unsur yang mewakilinya
e.
Sebab-sebab lain yang menghalangi tugas-tugas dalam kepengurusan lembaga.
Kegiatan
LKS Bipartit mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam sebulan atau setiap kali dipandang perlu. Materi pertemuan berasal dari unsur pengusaha, unsur pekerja/buruh atau dari pengurus LKS Bipartit. LKS Bipartit menentapkan agenda pertemuan secara periodik. Hubungan LKS Bipartit dengan lembaga lainnya di perusahaan bersifat koordinatif, konsultatif, dan komunikatif.
Pembinaan LKS Bipartit dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/kota.
Segala biaya yang diperlukan untuk
pembentukan dan pelaksanaan kegiatahn LKS Bipartit dibebankan para perusahaan.
Pengurus LKS Bipartit melaporkan
setiap kegiatan yang dilakukan kepada pimpinan perusahaan. Pimpinan perusahaan
secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada instansi yang
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Instansi ketenagakerjaan
kabupaten/kota secara berkala setiap 6 9enam) bulan sekali melaporkan kepada
instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Bidang ketenagakerjaan provinsi
secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada Menteri melalui
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja.
______________________________________________________________________
*LKS Bipartit Nomor
PER.32/MEN/XII/2008 ditetapkan pada tanggal 39 Desember 2008 lalu oleh menteri
tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia Dr. Ir. Erman Suparno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar