SELANGKAH MENUJU AFTA, AFAS, MRA DAN AEC 2015
Asean Free Trade Area (AFTA) dan Asean
Economic Community (AEC) 2015
sudah di depan mata. Banyak peluang dan tantangan yang akan dihadapi Indonesia
menjelang AFTA dan AEC. Seperti telah menjadi kesepakatan para pemimpin ASEAN
untuk mentransformasikan ASEAN menjadi kawasan bebas aliran barang, jasa,
investasi, permodalan, dan tenaga kerja. AEC menggambarkan adanya perekonomian
yang mengglobal di antara negara-negara ASEAN dan AEC dimaksudkan untuk
meningkatkan daya saing ekonomi di kawasan regional ASEAN.
“Mau tidak mau, siap atau tidak siap Indonesia
harus menyongsong datangnya AEC 2015, karena AEC 2015 menciptakan peluang serta
kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan kepada dunia luar bahwa Indonesia
mampu bersaing dalam segala hal. Indonesia harus siap untuk menghadapi AEC
2015. “AEC seharusnya menjadi tantangan, dan bukan menjadi mimpi buruk bagi
Indonesia.”
Apa
yang akan terjadi ketika AFTA 2015 direalisasikan ?
Indonesia adalah
salah satu target pasar dunia nomor empat dunia, maka Negara-negara Asean akan
dijadikan pintu masuk berbagai hasil aneka jenis produksi dunia yang harganya
sangat bersaing. Terutama Singapore akan menjadi ajang agen distributor dunia
untuk menjual barang produksi Negara-negara dunia ke Indonesia.
Negara-negara
industri maju dunia sudah sangat tinggi efisiensinya karena berbagai produksi
sudah dikerjakan dengan sistem robotisasi. Produksi Indonesia tidak akan bisa
bersaing jika masih saja menggunakan sistem produksi padat karya. Dari sisi
akurat, presisi, technologi dan kualitas serta pricing apalagi design, industri
sistem robotisasi tidak akan bisa dilawan, kecuali dengan sistem yang sama.
Bidang Sumber Daya Manusia Secara Umum
SDM kita yang bisa memasuki bidang kreatifitas serta
bidang produktifitas disemua Negara Asean, tetap saja tidak akan bisa menjadi
andalan maksimal pendapatan devisa Nasional karena para SDM kita ini tidak bisa
dijadikan sebagai mata rantai pemasaran produksi Nasional yang sepenuhnya
komponen produksinya bersumber dari Indonesia. Mereka para SDM kita ini hanya
bisa sebagai tenaga ahli atau tenaga professional dibidangnya kalaupun SDM ini
bisa menjalankan bidang produksi, tentu akan menggunakan bahan baku dari Negara
dimana dia menetap berprofesi dan tidak ubahnya seperti TKI selama ini yang
hanya mengandalkan pendapatan jasa.
Mampukah SDM Indonesia bersaing dengan SDM
China, India dan Pakistan ? Atau mampukah SDM Indonesia bersaing dinegara
anggota Asean yang jumlah penduduknya sangat sedikit ? Jadi yang berkepentingan
dalam AFTA 2015 ini adalah para Negara Asean sendiri yang ingin memanfaatkan
pasar besar Indonesia disamping Negara-negara industri maju lainnya yang
memanfaatkan nama Negara Asean untuk tujuan pasar Indonesia.
Dengan berlaku
penuhnya AFTA 2015 dan WTO 2020, merupakan grand strategi tinggi para kapitalis dunia
yang mengancam sebuah kedaulatan sebuah Negara.
Sektor Real SDM Kesehatan di Indonesia
ASEAN Free Trade
Agreement yang akan diberlakukan pada 2015 mewajibkan para praktisi
jasa termasuk dokter harus mempersiapkan diri. Jika sudah
diterapkan para dokter bahkan rumah sakit asing akan berpraktek di Indonesia
dengan pelayanan yang baik. Oleh sebab itu para dokter di Indonesia harus
benar-benar mempersiapkan diri dengan mengembangkan skill dan pengetahuan ilmu kedokteran.
Center for Indonesian
Medical Student Activities (CIMSA), merupakan organisasi mahasiswa kedokteran
Indonesia. Salah satu komponen terbesar AFTA adalah ASEAN Framework Agreement
in Service (AFAS). AFAS ini kaitannya erat dengan dunia kedokteran di Indonesia.
Setiap aspek jasa di
era globalisasi mempunyai perjanjian termasuk aspek pelayanan kesehatan,
sehingga menteri perdagangan tiap Negara ASEAN membuat perjanjian untuk praktik
kedokteran di era globalisasi. Perjanjian itu berupa ASEAN Mutual Recognition
Arrangement on Medical Practitioners (MRA). Perjanjian ini bertujuan
memfasilitasi mobilitas para dokter di Negara ASEAN juga sebagai sarana
pertukaran informasi, meningkatkan kerja sama antar tenaga dokter di ASEAN,
termasuk didalamnya mempromosikan praktik kedokteran sesuai standar dan
kualifikasi serta membuka kesempatan untuk membangun dan melatih para dokter di
negara ASEAN.
Regulasi yang mengatur Tenaga Kesehatan
Asing di Indonesia
Undang-Undang
Kesehatan secara umum diatur dalam UU :
1.UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Ps. 21)
2.UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Ps. 14)
3.UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran (Ps.30)
4.Perkonsil No. 17/KKI/KEP/IV/2008 Tentang Pedoman Tatacara
registrasi sementara dan registrasi bersyarat dokter & dokter gigi Warga
Negara Asing (WNA)
5.Perkonsil No. 157/KKI/PER/XII/2009 Tentang Tatacara
registrasi dokter & dokter gigi Warga Negara ASEAN yang akan melakukan
praktek kedokteran di Indonesia
6.Permenkes 317/2010 Tentang Pendayagunaan TK-WNA di
Indonesia (Ps.11)
7.Keputusan Menteri Kesehatan No. 2574/Menkes/SK/XII/2011
Tentang Tim Koordinasi Perizinan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di
Indonesia
8.Permenkes
No. 2052 Tahun 2011 Tentang Izin praktek dan pelaksanaan kedokteran (Ps.17-18)
Strategi SDM Kesehatan Dalam Menghadapi AFTA 2015
Dua
hal penting dalam AFTA 2015
1.
Komitmen AFAS (ASEAN Framework Agreement
on Services)
a.Meminimalisasi/meniadakan hambatan
terhadap penyediaan pelayanan jasa oleh profesional asing
b.Penyediaan Jasa pelayanan yang
tidak dibatasi oleh wilayah suatu negara
c.4
Modes of supply :
Mode 1 : Cross-border supply
Mode
2 : Consumption abroad
Mode 3 : Commercial presence
Mode 4 : Presence of Natural persons
2.
Mutual Recognition Arrangement (MRA)
a.Nursing (2006) : AJCCN (Asean
Joint Coordinating Committee on Nursing)
b.Medical Practitioners (2009) :
AJCCM (Asean Joint Coordinating Committee on Medical practitioner)
c.Dental
Practitioners (2009) : AJCCD (Asean Joint Coordinating Committee on Dentistry)
Beberapa
hal yang sudah dilakukan dalam menyikapi MRA-ASEAN
1.Pertukaran
Informasi tentang standarisasi dan kualifikasi
Memberikan informasi tentang standar kompetensi dan
kualifikasi tenaga kesehatan Indonesia (dokter,dokter gigi, perawat)
Melakukan
Publikasi informasi mengenai regulasi terkait pendayagunaan Nakes Asing melalui
website
2.
Memfasilitasi pergerakan/perpindahan para profesional Nakes di wilayah Asean
Tim Koordinasi perizinan TK-WNA
Pembuatan animasi dan alur pendayagunaan TK-WNA
Membuat aturan tentang Pendayagunaan Perawat Indonesia yang
akan ke LN
Mengintegrasikan
Global Code Practices dalam peraturan yang menyangkut tenaga
kesehatan di Indonesia
3.Kesempatan
dalam memperoleh informasi tentang sistem dan kualifikasi tenaga profesional
kesehatan di Negara anggota Asean
Mengunjungi Nursing home di Singapore, untuk mengetahui
sistem jenjang keperawatan di SIngapore
Mengunjungi
Malaysia dalam melihat sistem kualifikasi perawat dan jenjang karier perawat
Malaysia
Isu Strategi dalam AFTA 2015
1. AFAS Masih bisa diantisipasi dengan
beberapa “limitation” Market Access dan National Treatment
2. MRA Belum pada tahapan Agreement
tetapi masih dalam tahapan Arrangement
3. Tenaga kesehatan warga negara asing
yang akan didayagunakan di Indonesia harus berasal dari negara yang memiliki hubungan
diplomatik dengan Indonesia.
4. MNP (Movement of Natural Persons) akan
berkembang melalui/bersamaan dengan Mode3
5. Bakti Sosial mulai meningkat dan belum
diatur
6. Antisipasi Nomenkalur Nakes khusus :
Nakes Ambulans, Asisten dokter (belum ada)
7.
Nomenklatur ISCO Codes dari WHO belum menjadi dasar 27 jenis nakes
8.
Sistem pencatatan dan pelaporan Nakes Asing belum baik
9.
Pemerintah daerah memberikan perizinan tersendiri terhadap Nakes Asing
10.Terbentuknya
“Tim Koordinasi Perizinan TK-Asing yang akan bekerja di Indonesia”
11.Tersedianya
“Domestic Regulation” dalam Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Asing yang bekerja
di Indonesia
12.Sudah
banyak Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia bekerja di ASEAN (week end)
Statistik
Dibidang Ekonomi Dunia
Gambaran statistik pada
tahun 2012-2013, menurut World Ekonomic Forum (WEF) tentang Global
Competitiveness Index, Indonesia berada di posisi ke 50 dari 144 negara yang
disurvei. Jauh tertinggal dengan negara-negara ASEAN lainnya, Singapura
misalnya menduduki peringkat 2, Malaysia (25), Brunei Darussalam (28),
dan Thailand (38).
KESIMPULAN
Tantangan utama yang
sedang dihadapi Indonesia adalah peningkatan daya saing dan keunggulan
kompetitif di semua sektor termasuk dibidang Sumber daya Manusia (SDM).
Kompetensi SDM sangat dominan untuk dijadikan pegangan dan standarisasi SDM
sesuai dengan bidangnya. Maka kompetensi haruslah terukur dan menyesuaikan
dengan kemajuan budaya, dan kemajuan sains dan teknologi terkini. “Kompetensi itu, menurut Kurikulum
2013, ada tiga aspek, yaitu pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan
sikap (attitude).”
Dalam menghadapi AFTA 2015 Tenaga Kesehatan
harus lebih professional, terampil, memiliki kompetensi dan mempunyai kepribadian
dan etika yang baik.
AFTA 2015 merupakan kesepakatan dari
negara - negara di ASEAN untuk membentuk sebuah kawasan bebas perdagangan.
Tujuannya agar bisa meningkatkan daya saing ekonomi kawasan ASEAN di dunia. AFTA
2015 memiliki dampak positif dan dampak negatif bagi profesi kesehatan. [WKPNEWS@2014/]
Sumber : Berbagai Sumber, Artikel dan Materi Kuliah MRS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar