"SUKSESKAN RAKERCAB SERIKAT PEKERJA DPC RSPP, 25 S.D 26 OKTOBER 2016 ...............................................................24 NOPEMBER ..................................HUT SERIKAT PEKERJA PERTAMEDIKA KE 16"

Minggu, 29 Juni 2014

AFTA, AFAS, MRA DAN AEC 2015


                       SELANGKAH MENUJU AFTA, AFAS, MRA DAN AEC 2015


Asean Free Trade Area (AFTA) dan Asean Economic Community (AEC) 2015 sudah di depan mata. Banyak peluang dan tantangan yang akan dihadapi Indonesia menjelang AFTA dan AEC. Seperti telah menjadi kesepakatan para pemimpin ASEAN untuk mentransformasikan ASEAN menjadi kawasan bebas aliran barang, jasa, investasi, permodalan, dan tenaga kerja. AEC menggambarkan adanya perekonomian yang mengglobal di antara negara-negara ASEAN dan AEC dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing ekonomi di kawasan regional ASEAN.

 “Mau tidak mau, siap atau tidak siap Indonesia harus menyongsong datangnya AEC 2015, karena AEC 2015 menciptakan peluang serta kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan kepada dunia luar bahwa Indonesia mampu bersaing dalam segala hal.  Indonesia harus siap untuk menghadapi AEC 2015. “AEC seharusnya menjadi tantangan, dan bukan menjadi mimpi buruk bagi Indonesia.”

Menurut  sebagian pakar sumber daya manusia (SDM) mengatakan, “Perlakuan yang berbeda terhadap karyawan akan mempengaruhi perilaku dan kinerja mereka terhadap organisasi. Di samping itu perlu juga diperhatikan cara organisasi dalam mengatur sumber daya manusia agar karyawan memiliki komitmen terhadap organisasinya.”

Apa yang akan terjadi ketika AFTA 2015 direalisasikan ?
 
Indonesia adalah salah satu target pasar dunia nomor empat dunia, maka Negara-negara Asean akan dijadikan pintu masuk berbagai hasil aneka jenis produksi dunia yang harganya sangat bersaing. Terutama Singapore akan menjadi ajang agen distributor dunia untuk menjual barang produksi Negara-negara dunia ke Indonesia.
Negara-negara industri maju dunia sudah sangat tinggi efisiensinya karena berbagai produksi sudah dikerjakan dengan sistem robotisasi. Produksi Indonesia tidak akan bisa bersaing jika masih saja menggunakan sistem produksi padat karya. Dari sisi akurat, presisi, technologi dan kualitas serta pricing apalagi design, industri sistem robotisasi tidak akan bisa dilawan, kecuali dengan sistem yang sama.

Bidang Sumber Daya Manusia Secara Umum

SDM kita yang bisa memasuki bidang kreatifitas serta bidang produktifitas disemua Negara Asean, tetap saja tidak akan bisa menjadi andalan maksimal pendapatan devisa Nasional karena para SDM kita ini tidak bisa dijadikan sebagai mata rantai pemasaran produksi Nasional yang sepenuhnya komponen produksinya bersumber dari Indonesia. Mereka para SDM kita ini hanya bisa sebagai tenaga ahli atau tenaga professional dibidangnya kalaupun SDM ini bisa menjalankan bidang produksi, tentu akan menggunakan bahan baku dari Negara dimana  dia menetap berprofesi dan tidak ubahnya seperti TKI selama ini yang hanya mengandalkan pendapatan jasa. 

Mampukah SDM Indonesia bersaing dengan SDM China, India dan Pakistan ? Atau mampukah SDM Indonesia bersaing dinegara anggota Asean yang jumlah penduduknya sangat sedikit ? Jadi yang berkepentingan dalam AFTA 2015 ini adalah para Negara Asean sendiri yang ingin memanfaatkan pasar besar Indonesia disamping Negara-negara industri maju lainnya yang memanfaatkan nama Negara Asean untuk tujuan pasar Indonesia.
Dengan berlaku penuhnya AFTA 2015 dan WTO 2020, merupakan grand strategi tinggi para kapitalis dunia yang mengancam sebuah kedaulatan sebuah Negara.

Sektor Real SDM Kesehatan di Indonesia
ASEAN Free Trade Agreement  yang akan diberlakukan pada 2015 mewajibkan  para praktisi jasa   termasuk dokter harus mempersiapkan diri. Jika sudah diterapkan para dokter bahkan rumah sakit asing akan berpraktek di Indonesia dengan pelayanan yang baik. Oleh sebab itu para dokter di Indonesia harus benar-benar mempersiapkan diri dengan mengembangkan skill dan pengetahuan ilmu kedokteran.

Center for Indonesian Medical Student Activities (CIMSA), merupakan organisasi mahasiswa kedokteran Indonesia. Salah satu komponen terbesar AFTA adalah ASEAN Framework Agreement in Service (AFAS). AFAS ini kaitannya erat dengan dunia kedokteran di Indonesia.
Setiap aspek jasa di era globalisasi mempunyai perjanjian termasuk aspek pelayanan kesehatan, sehingga menteri perdagangan tiap Negara ASEAN membuat perjanjian untuk praktik kedokteran di era globalisasi. Perjanjian itu berupa ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Medical Practitioners (MRA). Perjanjian ini bertujuan memfasilitasi mobilitas para dokter di Negara ASEAN juga sebagai sarana pertukaran informasi, meningkatkan kerja sama antar tenaga dokter di ASEAN, termasuk didalamnya mempromosikan praktik kedokteran sesuai standar dan kualifikasi serta membuka kesempatan untuk membangun dan melatih para dokter di negara ASEAN.

Regulasi yang mengatur Tenaga Kesehatan Asing di Indonesia

Undang-Undang Kesehatan secara umum diatur dalam UU :

1.UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Ps. 21)
2.UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Ps. 14)
3.UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran (Ps.30)
4.Perkonsil No. 17/KKI/KEP/IV/2008 Tentang Pedoman Tatacara registrasi sementara dan registrasi bersyarat dokter & dokter gigi Warga Negara Asing (WNA)
5.Perkonsil No. 157/KKI/PER/XII/2009 Tentang Tatacara registrasi dokter & dokter gigi Warga Negara ASEAN yang akan melakukan praktek kedokteran di Indonesia
6.Permenkes 317/2010 Tentang Pendayagunaan TK-WNA di Indonesia (Ps.11)
7.Keputusan Menteri Kesehatan No. 2574/Menkes/SK/XII/2011 Tentang Tim Koordinasi Perizinan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia
8.Permenkes No. 2052 Tahun 2011 Tentang Izin praktek dan pelaksanaan kedokteran (Ps.17-18)

Strategi SDM Kesehatan Dalam Menghadapi AFTA 2015

Dua hal penting dalam AFTA 2015
1.  Komitmen AFAS (ASEAN Framework Agreement on Services)
a.Meminimalisasi/meniadakan hambatan terhadap penyediaan pelayanan jasa oleh profesional asing
b.Penyediaan Jasa pelayanan yang tidak dibatasi oleh wilayah suatu negara
c.4 Modes of supply :
Mode 1 : Cross-border supply
Mode 2 : Consumption abroad
Mode 3 : Commercial presence
Mode 4 : Presence of Natural persons

2. Mutual Recognition Arrangement (MRA)
a.Nursing (2006) : AJCCN (Asean Joint Coordinating Committee on Nursing)
b.Medical Practitioners (2009) : AJCCM (Asean Joint Coordinating Committee on Medical practitioner)
c.Dental Practitioners (2009) : AJCCD (Asean Joint Coordinating Committee on Dentistry)

Beberapa hal yang sudah dilakukan dalam menyikapi MRA-ASEAN

1.Pertukaran Informasi tentang standarisasi dan kualifikasi
Memberikan informasi tentang standar kompetensi dan kualifikasi tenaga kesehatan Indonesia (dokter,dokter gigi, perawat)
Melakukan Publikasi informasi mengenai regulasi terkait pendayagunaan Nakes Asing melalui website

2. Memfasilitasi pergerakan/perpindahan para profesional Nakes di wilayah Asean
Tim Koordinasi perizinan TK-WNA
Pembuatan animasi dan alur pendayagunaan TK-WNA
Membuat aturan tentang Pendayagunaan Perawat Indonesia yang akan ke LN
Mengintegrasikan Global Code Practices dalam peraturan yang menyangkut tenaga kesehatan di Indonesia

3.Kesempatan dalam memperoleh informasi tentang sistem dan kualifikasi tenaga profesional kesehatan di Negara anggota Asean
Mengunjungi Nursing home di Singapore, untuk mengetahui sistem jenjang keperawatan di SIngapore
Mengunjungi Malaysia dalam melihat sistem kualifikasi perawat dan jenjang karier perawat Malaysia

Isu Strategi dalam AFTA 2015

1. AFAS Masih bisa diantisipasi dengan beberapa “limitation”  Market Access dan National Treatment
2. MRA  Belum pada tahapan Agreement tetapi masih dalam tahapan Arrangement
3. Tenaga kesehatan warga negara asing yang akan didayagunakan di Indonesia harus berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
4. MNP (Movement of Natural Persons) akan berkembang melalui/bersamaan dengan Mode3
5. Bakti Sosial mulai meningkat dan belum diatur
6. Antisipasi Nomenkalur Nakes khusus : Nakes Ambulans, Asisten dokter (belum ada)
7. Nomenklatur ISCO Codes dari WHO belum menjadi dasar 27 jenis nakes
8. Sistem pencatatan dan pelaporan Nakes Asing belum baik
9. Pemerintah daerah memberikan perizinan tersendiri terhadap Nakes Asing
10.Terbentuknya “Tim Koordinasi Perizinan TK-Asing yang akan bekerja di Indonesia”
11.Tersedianya “Domestic Regulation” dalam Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Asing yang bekerja di Indonesia
12.Sudah banyak Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia bekerja di ASEAN (week end)


Statistik Dibidang Ekonomi Dunia
Gambaran statistik pada tahun 2012-2013, menurut World Ekonomic Forum (WEF) tentang Global Competitiveness Index, Indonesia berada di posisi ke 50 dari 144 negara yang disurvei. Jauh tertinggal dengan negara-negara ASEAN lainnya, Singapura misalnya menduduki peringkat 2,  Malaysia (25), Brunei Darussalam (28), dan Thailand (38).

KESIMPULAN
Tantangan utama yang sedang dihadapi Indonesia adalah peningkatan daya saing dan keunggulan kompetitif di semua sektor termasuk dibidang Sumber daya Manusia (SDM). Kompetensi SDM sangat dominan untuk dijadikan pegangan dan standarisasi SDM sesuai dengan bidangnya. Maka kompetensi haruslah terukur dan menyesuaikan dengan kemajuan budaya, dan kemajuan sains dan teknologi terkini. “Kompetensi itu, menurut Kurikulum 2013, ada tiga aspek, yaitu pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude).”
Dalam menghadapi AFTA 2015 Tenaga Kesehatan harus lebih professional, terampil, memiliki kompetensi dan mempunyai kepribadian dan etika yang baik.

AFTA 2015 merupakan kesepakatan dari negara - negara di ASEAN untuk membentuk sebuah kawasan bebas perdagangan. Tujuannya agar bisa meningkatkan daya saing ekonomi kawasan ASEAN di dunia. AFTA 2015 memiliki dampak positif dan dampak negatif bagi profesi kesehatan. [WKPNEWS@2014/]

Sumber : Berbagai Sumber, Artikel dan Materi Kuliah MRS.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

P
P
S
R
C
P
D
P
K
W