Pengertian Umum
WkpNews(2014), Secara harfiah pengertian Good Governance atau Good Corporate Governance adalah tata kelola yang baik. Jadi dalam hal ini secara lebik spesifik pengertian good governance adalah merupakan sistem tata kelola yang baik sehubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat luas.
Konsep Good Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah saatnya diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari unsur-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan shareholders dan stakeholders.
Dalam hal ini Good Corporate Governance adalah meliputi cara kerja, aturan, cara pengambilan keputusan dan penerapannya kepada masyarakat luas. Dalam pengertian good governance penerapannya berlaku untuk sebuah sebuah negara, institusi, atau sebuah perusahaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Sedangkan pengertian Good Corporate Governance adalah tata kelola perusahaan yang baik dan benar. Sama seperti pengertian Good Governance, hanya saja pengertian Good Corporate Governance biasanya penerapannya dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera.
Pengertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36).
Prinsip Good Corporate Governance biasanya dijadikan sebagai model untuk memperbandingkan sebuah lembaga pemerintahan atau instansi lain antara yang baik dengan yang kurang baik. Prinsip Good Governance seringkali digunakan sebagai acuan untuk memperbaiki kinerja sebuah lembaga pemerintahan tertentu ataupun perusahaan.
Dalam bidang pemerintahan, Good Governance yang telah berjalan pada sistem pemerintahan negara-negara maju di Eropa dan Amerika sering dijadikan contoh atau model untuk diterapkan pada sistem pemerintahan negara yang masih berkembang. Ini dikarenakan secara umum negara-negara maju tersebut secara pemerintahan juga telah terbukti memiliki sistem yang lebih maju, lebih canggih, dan lebih menguntungkan bagi masyarakat luas di negara tersebut.
Good Corporate Governance
Sedangkan dalam sebuah perusahaan, biasanya model yang dijadikan acuan dalam pembenahan Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik diambil dari sistem tata kelola perusahaan-perusahaan lain. Perusahaan tersebut bisa dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang memiliki sistem yang telah berjalan dengan baik sekali dan telah memberi banyak manfaat positif bagi perusahaan, karyawan perusahaan itu sendiri maupun bagi konsumen. - (Good Corporate Governance Adalah)
Good Corporate Governance Bentuk dan Hubungannya
Dalam pengertian Good Governance terutama di bidang pemerintahan, hubungan ini bisa meliputi beberapa pihak seperti. Hubungan dalam Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:
Antara pemerintah dengan warga negara
Antara pemerintah dengan pengusaha atau sektor swasta
Antara pemerintah dengan lembaga lain
Antara pejabat yang satu dengan pejabat yang lain
Antara lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif
Antara lembaga dengan warga sekitar
Good Governance (GCG) dan Pihak Yang Terkait di Dalamnya
Good Governance
Dalam meningkatkan atau membentuk Good Governance, maka tidak bisa dipungkiri akan melibatkan berbagai pihak. Pihak-pihak terkait ini nantinya harus mau melakukan perubahan guna memajukan atau meningkatkan performa demi terciptanya Good Governance.
Secara umum ada 3 pihak yang langsung berkaitan dengan proses perbaikan menuju Good Governance yaitu negara, masyarakat sipil, dan sektor swasta.
Untuk dapat terciptanya Good Governance, maka ketiga pihak ini sama-sama dituntut untuk mau berubah dan memperbaiki diri demi tujuan yang sama.
TUJUAN PENERAPAN GCG
Penerapan prinsip-prinsip GCG yakni diharapkan akan mampu meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan serta meningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham. Adapun tujuan penerapan GCG diantaranya adalah:
1. Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan
2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri
3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders
5. Meningkatkan iklim investasi yang kondusif, khususnya di bidang pelayanan jasa kesehatan.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Dalam Undang-undang No 40 Tahun 2007 prinsip-prinsip Good Corporate Governance harus mencerminkan pada hal-hal sebagai berikut :
1.Transparency (keterbukaan informasi),
Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2.Accountability (akuntabilitas),
Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
3. Responsibility (pertanggungjawaban),
Yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
4. Independency (kemandirian),
Yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5.Fairness (kesetaraan da kewajaran),
Yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar