"SUKSESKAN RAKERCAB SERIKAT PEKERJA DPC RSPP, 25 S.D 26 OKTOBER 2016 ...............................................................24 NOPEMBER ..................................HUT SERIKAT PEKERJA PERTAMEDIKA KE 16"

Selasa, 12 Agustus 2014

TUNJANGAN KEAHLIAN

                    MENIMBANG SECARA HUKUM 
                  KEBERADAAN INSENTIF (IJK /IJD)


WKPNews, melalui perjalanan panjang dan kesepakatan dalam beberapa kali pembahasan baik melalui pertemuan resmi Bipartit dan agenda kepengurusan WKP dengan manajemen Pertamedika, nampaknya akan segera membuahkan hasil. Diantaranya adalah tentang pemberian makan pekerja dalam jam kerja.
Inilah satu hal positif yang perlu kita sambut dengan rasa syukur dan suka cita.

Untuk itu guna menyatukan persepsi kita terhadap istilah dan keberadaan IJK tersebut kita akan mengidentikkan Insentif Jasa Kelompok tersebut kedalam istilah yang sesuai dalam kaidah hukum ketenagakerjaan yang berlaku saat ini guna mempertahankan kesejahteraan pekerja. Sebab dimanapun perusahaan yang sehat akan berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan pekerja. Dimana komponen yang mudah terukur adalah berupa kenaikan upah terkait faktor internal dan eksternal perusahan seperti dampak inflasi dan deflasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebaliknya manajemen akan dinilai buruk kinerjanya oleh pekerjanya (internal customer) manakala tidak mampu mendongkrak kesejahteraan pekerjanya, apalagi dengan menurunkan reward atau pun insentif yang nyata-nyata telah mampu mensinergikan kinerja para pekerja.

Tunjangan Keahlian (Expertise Allowances)

Jika insentif dikategorikan sebagai tunjangan, maka istilah yang mendekati adalah sebagai Tunjangan Keahlian.  Tunjangan keahlian merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diterima oleh pekerja berkenaan dengan posisi, kondisi atau suatu penilaian tertentu, bisa dalam bentuk uang (cash), dan dapat berbentuk natura. Tunjangan tersebut, adalah bagian dari komponen upah disamping upah pokok (basic salary) dan pendapatan non-upah, seperti: fasilitas, bonus dan/atau THR (lihat Pasal 12 ayat [2] PP No. 8 Tahun 1981 dan SE Menteri Tenaga Kerja RI No.SE-07/Men/1990).


Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap

Berbagai jenis tunjangan tersebut, dapat diklasifikasikan menjadi tunjangan tetap (fixed allowance) dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang –diterimakan secara­– teratur kepada pekerja berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok (SE Menteri Tenaga Kerja RI No.SE-07/Men/1990).
Dalam undang-undang didefinisikan lebih sederhana yaitu tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian suatu prestasi kerja, seperti tunjangan jabatan atau profesi, tunjangan daerah terpencil dan lain-lain (lihat Penjelasan Pasal 94 UU No. 13/2003).

Dengan demikian, secara a contrario, tunjangan tidak tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara tidak teratur dan selalu dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian suatu prestasi kerja (uang transport, uang makan, tunjangan kinerja atau produktivitas).

Kompetensi dan Reward

Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, menurut hemat kami tunjangan keahlian masuk ke dalam atau diklasifikasikan tunjangan tetap karena dibayarkan secara teratur bersamaan dengan upah pokok sesuai dengan jenjang (level) keahlian dan kompetensi serta profesionalisme seseorang pekerja. Sebab, menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13/2003, seseorang pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi (sesuai dengan keahlian dan profesionalismenya) yang diperoleh melalui sertifikasi kompetensi kerja (Serkom) atau melalui pengalaman kerja (experience).

Artinya, jika seseorang pekerja mempunyai suatu keahlian dan profesional di job bidang-tugasnya, seyogyanya (berhak untuk) diberikan reward berupa tunjangan keahlian guna memicu sesama pekerja lainnya untuk berprestasi secara kompetitif dalam rangka meningkatkan kinerja pekerja dan produktivitas perusahaan.


Dengan demikian, bagi pekerja yang memiliki suatu keahlian atau kompetensi tertentu, disamping berhak atas pengakuan kompetensi sesuai keahliannya, juga dengan sendirinya berhak memperoleh reward berupa tunjangan keahlian.
Berapa besaran dan apa tolok ukur grade menentukan tunjangan keahlian tersebut? Tidak ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan. Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan pengupahan, besaran dan tolok ukur penentuan tunjangan (termasuk tunjangan keahlian) merupakan domain para pihak untuk mengaturnya atau memperjanjikan secara sukarela berdasarkan atas azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Meskipun demikian, tunjangan keahlian dimaksud juga sangat bergantung pada kemampuan dan tingkat produktivitas serta kebijakan internal perusahaan. Oleh karena itu, undang-undang mengamanatkan untuk membuat struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud Pasal 92 UU No.13/2003 jo Kepmenakertrans. No.Kep-49/Men/IV/2004 supaya ada standar acuan dalam pengupahan dan pemberian tunjangan (tunjangan keahlian) dengan berbagai varian.

Berbagai Alternatif Bentuk Insentif

Insentif yang diberikan dapat berupa material dan atau nonmaterial. Pemilihan bentuk insentif didasarkan pada karakteristik perusahaan. Bentuk insentif yang dipilih dapat berupa bentuk tunggal atau kombinasi dari contoh berikut.

1. Material. Beberapa insentif berbentuk material
yang diminati tenaga kesehatan:
- Uang: tunjangan bulanan, asuransi jiwa,
tunjangan cuti
- Perumahan: rumah dinas, atau disediakan uang kontrak
- Kendaraan: roda dua, roda empat, kendaraan dinas, Kendaraan operasional
- Fasilitas komunikasi: telepon, internet
- Fasilitas hiburan: televisi, VCD

2. Nonmaterial. Beberapa bentuk insentif nonmaterial yang paling diminati oleh tenaga
kesehatan:
- Peluang pendidikan lanjutan atas biaya perusahaan
- Peluang mengikuti pendidikan dan latihan
- Peluang mendapatkan kenaikan pangkat istimewa
- Peluang untuk diangkat menjadi PWTT
- Peluang kenaikan golongan istimewa 
- Peluang peningkatan karir
- Peluang mendapatkan Umroh dan Haji atas biaya perusahaan


3. Kombinasi.
Insentif diberikan dalam bentuk kombinasi antara material dan nonmaterial sebagai yang paling sering digunakan.


Dampak Tidak Adanya Insentif Tetap 

Tidak adanya insentif tetap untuk dokter dan petugas kesehatan akan berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di unit pelayanan. Salah satu dampak terbesar dari tidak adanya insentif tetap terhadap dokter dan petugas kesehatan seperti perawat, bidan dan apoteker berdampak pada pelayanan kesehatan. Secara umum dampak yang akan dirasakan secara langsung adalah menurunnya kinerja pekerja. Suatu hal yang tidak bisa dipungkiri adalah adanya demotivasi secara besar-besaran (serempak) yang akan berdampak pula pada kualitas pelayanan dimana akan mengancam produktifitas dan kinerja pekerja. Ujung-ujungnya adalah menurunkan pendapatan perusahaan. Hal inilah yang jauh-jauh hari semestinya menjadi pertimbangan kebijakan bagi perusahaan yang bergerak dibidang jasa khususnya sebelum melakukan eksekusi. [WKPNews@2014]



1 komentar:

P
P
S
R
C
P
D
P
K
W