"SUKSESKAN RAKERCAB SERIKAT PEKERJA DPC RSPP, 25 S.D 26 OKTOBER 2016 ...............................................................24 NOPEMBER ..................................HUT SERIKAT PEKERJA PERTAMEDIKA KE 16"

Senin, 31 Maret 2014

OPINI 3

"EXTRA DAY OFF" 

ANTARA KONTRADIKSI DAN SOLUSI



 Oleh : Subagyo


Wkpnews, "EXTRA DAY OFF" atau ekstra hari libur adalah hak bagi setiap pekerja yang jatuh pada hari libur resmi nasional. Bagi pekerja harian yakni pekerja yang masuk pada setiap hari kerja efektif antara hari Senin sampai dengan Jumat pada jam kerja biasa tidak memiliki kendala apapun.  Lain halnya dengan pekerja shift tentu akan memiliki dasar perhitungan khusus secara normatif. Maka dalam hal ini sempat  dibahas secara eksklusif dalam rapat Pra PKB 20 Februari lalu di Bogor Jawa Barat.

Tarik ulur untuk pemberian ekstra hari libur bagi pekerja shift selama ini dianggap kurang transparan. Sehingga rawan sekali terjadi perbedaan persepsi dan pelaksanaan di masing-masing unit usaha Pertamedika selama ini. 

Kepastian dan Dasar Hukum Terkait


Secara umum ketentuan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu; 

A.  Pasal 77 Undang-undang Ketenagakerjaan yang berbunyi; 

(1)  Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2)  Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b.    8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3)  Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.


(4)  Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri

B.  Pasal 85 Undang-undang Ketenagakerjaan yang berbunyi; 


(1)  Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2)  Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

(3)  Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.


(4)  Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri

C. Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentangJenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.
D. Pasal 5 Instruksi Menteri Tenaga Kerja RI No. INS-03/M/BW/1991 tentang Pelaksanaan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Lebih Dari 9 Jam Sehari dan 54 Jam Seminggu). Lebih jauh, simak Waktu Kerja Lembur Lebih Dari 54 Jam Seminggu.

Menggarisbawahi pelaksanaan hak libur kerja bagi pekerja shift yang bertepatan dengan hari libur nasional harus dikaji secara detail sehingga tidak terjadi mis persepsi antara satu pekerja dengan pekerja lainnya di wilayah kerja Pertamedika. Untuk itu pelaksanaan ekstra hari libur bagi pekerja shift diatur sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di tempat kerja yang bersangkutan. Sebenarnya ada beberapa asumsi mengenai hal ini yang berkaitan dengan sistem kerja shift, antara lain; 

1.    Pekerja shift yang bekerja pada hari libur nasional dihitung secara otomatis sebagai kerja lembur yang             perhitungannya di masukkan pada tambahan upah lembur.
2.    Pekerja shift yang mendapatkan hari libur nasional bertepatan dengan hari libur shift, maka berhak                mendapatkan ekstra hari libur,
3.    Ekstra libur pada hari libur resmi nasional yang jatuh pada hari Sabtu atau Minggu.


Pelaksanaan hari libur bagi pekerja shift dari ketiga asumsi diatas seringkali menimbulkan kecemburuan sosial diantara pekerja harian dan pekerja shift. Sangat disayangkan bahwa hal itu tidak semestinya terjadi karena masing-masing pekerja baik pekerja shift maupun harian memiliki dasar perhitungan yang jelas. Tentu dalam hal ini disebabkan oleh minimnya sosialisasi oleh pihak manajemen dan atasan langsung yang terkait.Oleh sebab itu transparansi dan realisasi ekstra hari libur bagi pekerja shift khususnya semestinya mendapat perlakuan khusus baik berupa ekstra fooding atau kompensasi dalam bentuk lainnya yang selama ini sempat berjalan di unit RSPP. Mungkin atas dasar perhitungan lain sehingga hal-hal semacam itu seakan-akan tidak dirasakan lagi oleh pekerja. Padahal hal ini sangat dirasa berharga sebagai support dari manajemen untuk mempertahankan kinerja para pekerja. Bila kita hitung dalam perhitungan kalender berjalan maka setidaknya ada sebanyak 14 hari libur nasional secara resmi dalam setiap tahunnya. Praktis setiap pekerja akan mendapatkan ekstra 14 hari libur setiap tahun diluar cuti tahunan. Adapun sebagai konsekuensinya selama ini dimasukkan kedalam perhitungan jam lembur.  Seberapa efektifkah penggantian ekstra hari libur dengan perhitungan upah lembur  bagi pekerja di Pertamedika? Aspirasi pekerja yang belum sepenuhnya terakomodir dalam hal ini, setidaknya semoga bisa memberikan gambaran bagaimana pelaksanaan ekstra hari libur bagi setiap pekerja yang secara normatif harus diberikan sebagai hak pekerja. Adapun aspirasi pekerja dalam hal ini harus disatukan dengan suatu ketentuan secara tertulis bagi pekerja yang akan mengambil ekstra hari libur.  Sehingga tidak terjadi tumpang tindih (over lapping) antara pemberian upar lembur dengan ekstra hari libur nasional. Untuk memperoleh gambaran pelaksanaan ekstra hari libur pada hari libur resmi nasional, maka pola kompensasi upah sebagai berikut : 


-          Pekerja yang akan mengambil ekstra hari libur wajib merencanakan sekurang-kurangnya 30 hari                   sebelum hari pelaksanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja di unit kerja atau unit usaha          pekerja bersangkutan
-          Pekerja yang mengambil ekstra hari libur secara otomatis akan hilang haknya mendapat upah lembur,
-          Perhitungan upah lembur secara otomatis akan dimasukkan kedalam upah lembur pada bulan berjalan            berikutnya,
-          Ekstra hari libur hanya berlaku bagi pekerja shift yang belum mendapatkan haknya sama sekali atau              upah lembur sebagai penggantinya.
-          Ekstra hari libur hanya berlaku pada libur resmi nasional, dan bukan libur resmi daerah masing-masing.   

Berikut contoh hari libur resmi nasional**;


NO
TANGGAL
HARI LIBUR
1
1 Januari
Libur Tahun Baru 2014
2
14 Januari
Maulid Nabi Muhammad SAW
3
31 Januari
Tahun Baru Imlek 2565 Kongzili
4
31 Maret
Nyepi Tahun Baru Saka 1936
5
9 April
Pemilihan Umum Nasional
6
18 April
Wafatnya Isa Al Masih
7
1 Mei
Peringatan Hari Buruh Internasional
8
15 Mei
Hari Raya Waisak 2558
9
27 Mei
Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
10
29 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
11
28 - 29 Juli
Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
12
30 - 31 Juli
Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
13
1 Agustus
Cuti bersama Idul Fitri
14
17 Agustus
Hari Kemerdekaan RI
15
5 Oktober
Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah
16
25 Oktober
Tahun Baru Islam 1436 Hijriah
17
25 Desember
Hari Raya Natal
18
26 Desember
Cuti bersama Natal. 
 ** Sumber : www.republika.co.id dengan modifikasi.
 
 Demikianlah gambaran “Extra Day Off” bagi pekerja shift untuk mendapatkan haknya. Adapun pola dan system pengupahan upah lembur tetap mengikuti kebijakan perusahaan dalam hal ini Pertamedika. Gambaran ketentuan diatas bukan suatu ketetapan yang mengikat antara perusahaan dan pekerja. Akan tetapi hanya sebagai gambaran bagi pekerja yang selama ini tidak puas dengan sistem penggantian upah lembur tersebut diatas. [Wkpnews@31/03/2014]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

P
P
S
R
C
P
D
P
K
W