"EXTRA DAY OFF"
ANTARA KONTRADIKSI DAN SOLUSI
Oleh : Subagyo
Wkpnews, "EXTRA DAY OFF" atau ekstra hari
libur adalah hak bagi setiap pekerja yang jatuh pada hari libur resmi nasional. Bagi
pekerja harian yakni pekerja yang masuk pada setiap hari kerja efektif antara hari
Senin sampai dengan Jumat pada jam kerja biasa tidak memiliki kendala apapun. Lain halnya dengan pekerja shift tentu akan
memiliki dasar perhitungan khusus secara normatif. Maka dalam hal ini sempat dibahas secara eksklusif dalam rapat Pra PKB 20
Februari lalu di Bogor Jawa Barat.
Tarik ulur untuk pemberian ekstra hari libur bagi pekerja shift selama ini dianggap kurang transparan. Sehingga rawan sekali terjadi perbedaan persepsi dan pelaksanaan di masing-masing unit usaha Pertamedika selama ini.
Kepastian dan Dasar Hukum Terkait
Secara umum ketentuan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu;
A. Pasal 77 Undang-undang Ketenagakerjaan yang berbunyi;
(1) Setiap pengusaha wajib
melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu)
hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1
(satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu)
hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1
(satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau
pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu
kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Keputusan Menteri.
B. Pasal 85 Undang-undang Ketenagakerjaan yang berbunyi;
(1) Pekerja/buruh tidak
wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha dapat
mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila
jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara
terus-menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara
pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3) Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
(4) Ketentuan mengenai jenis
dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
C. Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentangJenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.
D. Pasal 5 Instruksi Menteri Tenaga Kerja RI No. INS-03/M/BW/1991 tentang Pelaksanaan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Lebih Dari 9 Jam Sehari dan 54 Jam Seminggu). Lebih jauh, simak Waktu Kerja Lembur Lebih Dari 54 Jam Seminggu.
Menggarisbawahi pelaksanaan hak libur kerja bagi pekerja shift yang bertepatan dengan hari libur nasional harus dikaji secara detail sehingga tidak terjadi mis persepsi antara satu pekerja dengan pekerja lainnya di wilayah kerja Pertamedika. Untuk itu pelaksanaan ekstra hari libur bagi pekerja shift diatur sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di tempat kerja yang bersangkutan. Sebenarnya ada beberapa asumsi mengenai hal ini yang berkaitan dengan sistem kerja shift, antara lain;
1.
Pekerja shift yang bekerja pada hari libur nasional dihitung secara
otomatis sebagai kerja lembur yang perhitungannya di masukkan pada tambahan upah
lembur.
2.
Pekerja shift yang mendapatkan hari libur nasional bertepatan dengan
hari libur shift, maka berhak mendapatkan ekstra hari libur,
3.
Ekstra libur pada hari libur resmi nasional yang jatuh pada hari Sabtu
atau Minggu.
Pelaksanaan hari libur bagi pekerja shift dari ketiga
asumsi diatas seringkali menimbulkan kecemburuan sosial diantara pekerja harian
dan pekerja shift. Sangat disayangkan bahwa hal itu tidak semestinya terjadi
karena masing-masing pekerja baik pekerja shift maupun harian memiliki dasar
perhitungan yang jelas. Tentu dalam hal ini disebabkan oleh minimnya sosialisasi
oleh pihak manajemen dan atasan langsung yang terkait.Oleh sebab itu transparansi dan realisasi ekstra hari
libur bagi pekerja shift khususnya semestinya mendapat perlakuan khusus baik
berupa ekstra fooding atau kompensasi dalam bentuk lainnya yang selama ini
sempat berjalan di unit RSPP. Mungkin atas dasar perhitungan lain sehingga
hal-hal semacam itu seakan-akan tidak dirasakan lagi oleh pekerja. Padahal hal
ini sangat dirasa berharga sebagai support dari manajemen untuk mempertahankan
kinerja para pekerja. Bila kita hitung dalam perhitungan kalender berjalan
maka setidaknya ada sebanyak 14 hari libur nasional secara resmi dalam setiap
tahunnya. Praktis setiap pekerja akan mendapatkan ekstra 14 hari libur setiap
tahun diluar cuti tahunan. Adapun sebagai konsekuensinya selama ini dimasukkan kedalam perhitungan
jam lembur. Seberapa efektifkah
penggantian ekstra hari libur dengan perhitungan upah lembur bagi pekerja di Pertamedika? Aspirasi pekerja yang belum sepenuhnya terakomodir
dalam hal ini, setidaknya semoga bisa memberikan gambaran bagaimana pelaksanaan
ekstra hari libur bagi setiap pekerja yang secara normatif harus diberikan
sebagai hak pekerja. Adapun aspirasi pekerja dalam hal ini harus disatukan
dengan suatu ketentuan secara tertulis bagi pekerja yang akan mengambil ekstra
hari libur. Sehingga tidak terjadi
tumpang tindih (over lapping) antara pemberian upar lembur dengan ekstra hari libur nasional.
Untuk memperoleh gambaran pelaksanaan ekstra hari libur pada hari libur resmi
nasional, maka pola kompensasi upah sebagai berikut :
-
Pekerja yang akan mengambil ekstra hari libur wajib merencanakan
sekurang-kurangnya 30 hari sebelum hari pelaksanaan yang disesuaikan dengan
kebutuhan tenaga kerja di unit kerja atau unit usaha pekerja bersangkutan
-
Pekerja yang mengambil ekstra hari libur secara otomatis akan hilang
haknya mendapat upah lembur,
-
Perhitungan upah lembur secara otomatis akan dimasukkan kedalam upah lembur
pada bulan berjalan berikutnya,
-
Ekstra hari libur hanya berlaku bagi pekerja shift yang belum
mendapatkan haknya sama sekali atau upah lembur sebagai penggantinya.
-
Ekstra hari libur hanya berlaku pada libur resmi nasional, dan bukan libur
resmi daerah masing-masing.
Berikut contoh hari libur resmi nasional**;
NO
|
TANGGAL
|
HARI LIBUR
|
1
|
1 Januari
|
Libur Tahun Baru 2014
|
2
|
14 Januari
|
Maulid Nabi Muhammad SAW
|
3
|
31 Januari
|
Tahun Baru Imlek 2565 Kongzili
|
4
|
31 Maret
|
Nyepi Tahun Baru Saka 1936
|
5
|
9 April
|
Pemilihan Umum Nasional
|
6
|
18 April
|
Wafatnya Isa Al Masih
|
7
|
1 Mei
|
Peringatan Hari Buruh Internasional
|
8
|
15 Mei
|
Hari Raya Waisak 2558
|
9
|
27 Mei
|
Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
|
10
|
29 Mei
|
Kenaikan Isa Al Masih
|
11
|
28 - 29 Juli
|
Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
|
12
|
30 - 31 Juli
|
Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
|
13
|
1 Agustus
|
Cuti bersama Idul Fitri
|
14
|
17 Agustus
|
Hari Kemerdekaan RI
|
15
|
5 Oktober
|
Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah
|
16
|
25 Oktober
|
Tahun Baru Islam 1436 Hijriah
|
17
|
25 Desember
|
Hari Raya Natal
|
18
|
26 Desember
|
Cuti bersama Natal.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar