TINJAUAN TERHADAP KEBIJAKAN SEBAGAI LANGKAH

Wkpnews, pailit berasal dari bahasa Prancis yang berarti kemacetan pembayaran keuangan. Dimana debitur memiliki kesulitan untuk membayar hutangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Bankrupt dengan Pailit adalah dua hal yang berbeda. Dimana Bankrupt itu adalah suatu perusahaan yang sedang berada dalam keadaan keuangannya dalam keadaan tidak sehat karena kekurangan dana investasi atau banyak yang melakukan pencabutam saham dari perusahaan itu, sedangkan pailit perusahaan yang dalam keuangan sehat akan tetapi jika hutangnya tidak di bayar pada jatuh tempo yang di tentukan bisa di nyatakan pailit.
Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan demikian adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor.
Sedangkan Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya.
Adapun masalah dalam perusaahan yang mengalami pailit dikarenakan kurangnya kerjasama dalam berorganisasi dalam perusahaan itu sendiri yang sering orang menyebutnya Organisasi Pailit .Organisasi Pailit adalah organisasi yang bisa di bilang kurang berhasil dalam melakukan kerjasama antara manajemen dengan organisasi di unit usaha seperti yang telah disampaikan diatas lalu mengalami hal yang dinamakan pailit. Sehingga Organisasi tersebut tidak bisa melakukan perencanaan untuk mengembangkan Organisasi, adakalanya penyebab dari kepailitan suatu Organisasi berdasar atas;
Berhentinya debitor yang membayarkan hutang pada kreditor
Kurang baik/tepatnya struktur dari Organiasi
Jaringan Organisasi sempit dan tidak ada yang mengetahui
Tidak memiliki hubungan bisnis yang menguntungkan
Kurangnya kerjasama antar Organisasi
Kurang memadainya sistem permodalan dan dokumentasi Organisasi
Sedangkan produk yang di jual tidak laku yang ada hanya pengeluaran secara terus menerus (pengeluaran rutin) bulanan. Jadi seberapa besarpun modal yang di miliki jika tidak ada pemasukan maka dalam jangka waktu tertentu pasti akan habis (besar pasak dari tiang). Suatu bisnis akan bertahan kalau sanggup untuk menutup pengeluaran rutin dari hasil penjualan yang di peroleh setiap bulannya. Jika perusahaan itu berupa pelayanan masyarakat atau produk jasa maka mestinya ia berorientasi pada dua aset terbesarnya yaitu Mutu SDM dan Standar Mutu Pelayanan yang diberikan.
Faktor yang menyebabkan perusahaan bankrut pada umumnya:
Managemen resiko lemah dan tidak terkontrol
Biaya operational terlalu besar
Tidak mampu berinovasi
Menganggap sepele hal hal yang penting, misalnya value,kompetisi dan sumber daya manusia
Tidak bisa menangkap peluang kebutuhan pasar yang bisa menjadi sumber pemasukan rutin, jika bisa memenuhi kebutuhan pasar tersebut.
Kurang merespon perubahan yang ada atau lalai
Pemasukan keuangan dari suatu perusahaan sangat di tentukan oleh hasil penjualan dari perusahaan tersebut.
Kurang adanya pengawasan oleh pimpinan perusahaan
Tidak adanya perhatian perusahaan terhadap tanda tanda buruk yang bisa membahayakan perusahaan, misalnya ada produk baru dari perusahaan lain yang ternyata produknya lebih bagus,berkualitas dan bisa cepat menguasai pangsa pasar. Sebagai contoh perusahaan raksasa yang bankrut lehman brother,motorolla,Kodak perusahaan perusahaan raksasa tersebut jatuh dan terpuruk kalah dalam persaingan .
Kalau ada sinyal masalah atau terjadi kemerosotan harus secepatnya di atasi dengan melakukan peningkatan dan selalu konsisten melakukan pembenahan serta peka terhadap perubahan yang terjadi dan jangan menganggap resiko temporer serta jangan merasa diri bisa melakukan segalanya, bisa mengatasi semua permasalahan di perusahaan.
Jika tanda-tanda ini telah ada pada suatu perusahaan yang kita miliki, maka sudah selayaknya bagi para pemimpin perusahaan tersebut mengundurkan diri atau kepailitan itu akan benar-benar terjadi sedangkan anda akan dituntut secara hukum oleh pihak di unit-unit usaha yang telah maksimal menjalankan kinerjanya dengan SPO yang ada.
Tingginya angka pencapaian yang ditargetkan oleh suatu perusahaan induk atau dewan komisaris, dirasakan hanya sebagai pembebanan terhadap kinerja para pekerjanya yang berjuang mati-matian untuk menjaga agar perusahaan tetap establish dan tetap berdiri kokoh.
Dalam hal ini jika dirasakan secara terus menerus akan menimbulkan berbagai masalah baik ditingkat strategi lini maupun ditingkat operasional holding.
Bila pembiaran tersebut tetap terjadi, sebaiknya perusahaan segera mengambil langkah konkrit dan realistis sehingga dapat diakomodir oleh sebagian besar pekerja di unit usaha. [wkpnews/dpcrspp@2014]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar