"SUKSESKAN RAKERCAB SERIKAT PEKERJA DPC RSPP, 25 S.D 26 OKTOBER 2016 ...............................................................24 NOPEMBER ..................................HUT SERIKAT PEKERJA PERTAMEDIKA KE 16"

Senin, 12 Mei 2014

NURSING DAYS IN THE MOMENT



RUU KEPERAWATAN JANJI YANG TAK TERLUPAKAN 



WkpNews, hari ini tepatnya 12 Mei 2008 lalu, di depan gedung DPR RI dipenuhi belasan ribu pengunjuk rasa berseragam putih-putih dari kalangan mahasiswa dan para perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Tuntutan PPNI dalam unjuk rasa utamanya adalah mendesak agar pemerintah dan DPR segera menuntaskan RUU Keperawatan untuk segera disyahkan. Karena dirasa uji matewri terhadap RUU Keperawatan tersebut sangatlah lamban.

Perlunya perlindungan hukum, dalam bentuk undang-undang, terhadap profesi perawat adalah sebuah keniscayaan. Pandangan ini dilontarkan Dewi Irawaty, Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan UI dalam acara Peluncuran Progam Doktoral Ilmu Keperawatan UI di Jakarta.

Keberadaan profesi perawat selama ini bukannya tanpa dasar hukum. Memang selama ini ada beberapa aturan hukum yang mengatur mengenai perawat. Tapi bukan dalam sebuah undang-undang. Paling hanya keputusan Menteri Kesehatan. Hal inilah yang mendorong PPNI untuk melakukan percepatan terhadap pengesahan UU Keperawatan oleh pemerintah melalui DPR.

Semestinya pemerintah lebih cepat tanggap terhadap Profesi perawat yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kemaslahatan umat, diatur dalam sebuah undang-undang. Perawat ini butuh aturan hukum yang lebih tinggi yang mengatur mengenai kualitas dan pelayanan termasuk juga sanksi bagi perawat yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Sejauh ini PPNI mensinyalir adanya ketidakharmonisan dalam beberapa regulasi seputar perawat. Dalam beberapa regulasi yang ada, terjadi ketidakharmonisan pengaturan dalam segi perekrutan, pendidikan maupun pelayanan kesehatan oleh perawat. Dalam upaya ini PPNI mengaku sudah memperjuangkannya sejak tahun 1989. Walaupun konsep RUU-nya baru kami telurkan pada 1998.

Problem rekrutmen
Menkes bernomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, ternyata tidak sesuai dengan harapan. Rekrutmen perawat, seharusnya melalui sebuah uji kompetensi. Praktiknya selama ini hanya melalui uji formalitas. Selama ini hanya berdasarkan kelulusan formalitas saja dari perguruan tinggi atau akademi kesehatan. Padahal untuk melayani kesehatan masyarakat, dibutuhkan perawat yang berkualitas yang dihasilkan melalui uji kompetensi.
Di luar negeri, instansi yang berwenang menguji kompetensi adalah konsil perawat, yaitu semacam badan independen.Konsil juga bertugas untuk menyusun standar pendidikan dan pembinaan terhadap praktik penyelenggaraan profesi perawat. Sebagaimana bunyi pasal I ayat 9 RUU Keperawatan;


"Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen."



Di Indonesia, lembaga Konsil ini dikenal dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tugasnya mirip dengan konsil yang ada dalam RUU Keperawatan. Bedanya, konsil dalam UU Praktik Kedokteran ditujukan bagi dokter umum dan dokter gigi. Kendati demikian seharusnya tidak ada perlakuan diskriminasi antara profesi dokter dengan perawat oleh pemerintah.

Bila di-sinergi-kan dengan UU Ketenegakerjaan pemerintah melalui ketetapan Depanekertrans, dalam hal ini melarang bagi suatu instansi untuk melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya. Tentu meskipun SDM Kesehatan berada di bawah Departemen Kesehatan, namun ketetapan ini adalah peraturan yang khusus (Lex Specialist). Maka dalam ranah hukum, UU Ketenagakerjaan dapat diberlakukan sebagai Lex Generalis yang mengatur semua ketenagakerjaan termasuk didalamnya SDM Kesehatan karena secara tidak langsung ia adalah bagian dari perlindungan terhadap hak-hak dan kewajiban pekerja.

Dimana kedua profesi tersebut sama-sama melayani masyarakat dalam bidang kesehatan. Jadi kalau di dunia kedokteran ada konsil, harusnya juga ada nursing regulatory body bagi perawat.

Tidak Bisa Bersaing
Keprihatinan PPNI terhadap kemampuan daya saing perawat Indonesia di manca negara. Padahal Indonesia sudah menandatangani Mutual Recognition Arrange (MRA) pada Januari 2010. Yakni semacam perjanjian pertukaran perawat di antara negara-negara ASEAN.
  
RUU Keperawatan lebih jauh mengatur mengenai tindakan medik terbatas yang bisa dilakukan oleh perawat yaitu sebagai jenis dan bentuk tindakan medik yang disepakati bersama dengan profesi kedokteran melalui ketetapan menteri kesehatan dan dilakukan oleh perawat professional yang kompeten dibidangnya. (WKPNews@2014/Subagyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

P
P
S
R
C
P
D
P
K
W