RUU KEPERAWATAN JANJI YANG TAK TERLUPAKAN
WkpNews, hari ini
tepatnya 12 Mei 2008 lalu, di depan gedung DPR
RI dipenuhi belasan ribu pengunjuk
rasa berseragam putih-putih dari kalangan mahasiswa dan para perawat yang
tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Tuntutan
PPNI dalam unjuk rasa utamanya adalah mendesak agar pemerintah dan DPR segera
menuntaskan RUU Keperawatan untuk segera disyahkan. Karena dirasa uji matewri
terhadap RUU Keperawatan tersebut sangatlah lamban.
Perlunya
perlindungan hukum, dalam bentuk undang-undang, terhadap profesi perawat adalah
sebuah keniscayaan. Pandangan ini dilontarkan Dewi Irawaty, Dekan Fakultas Ilmu
Keperawatan UI dalam acara Peluncuran Progam Doktoral Ilmu Keperawatan UI di
Jakarta.
Keberadaan profesi perawat selama ini bukannya tanpa
dasar hukum. Memang selama ini ada beberapa aturan hukum yang mengatur mengenai
perawat. Tapi bukan dalam sebuah undang-undang. Paling hanya keputusan Menteri
Kesehatan. Hal inilah yang mendorong PPNI untuk melakukan percepatan terhadap
pengesahan UU Keperawatan oleh pemerintah melalui DPR.
Semestinya
pemerintah lebih cepat tanggap terhadap Profesi perawat yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan
kemaslahatan umat, diatur dalam sebuah undang-undang. Perawat ini butuh aturan
hukum yang lebih tinggi yang mengatur mengenai kualitas dan pelayanan termasuk
juga sanksi bagi perawat yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Sejauh ini PPNI mensinyalir adanya ketidakharmonisan
dalam beberapa regulasi seputar perawat. Dalam beberapa regulasi yang ada,
terjadi ketidakharmonisan pengaturan dalam segi perekrutan, pendidikan maupun
pelayanan kesehatan oleh perawat. Dalam upaya ini PPNI mengaku sudah
memperjuangkannya sejak tahun 1989. Walaupun konsep RUU-nya baru kami telurkan
pada 1998.
Problem rekrutmen
Menkes bernomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan
Praktik Perawat, ternyata tidak sesuai dengan harapan. Rekrutmen
perawat, seharusnya melalui sebuah uji kompetensi. Praktiknya selama ini hanya
melalui uji formalitas. Selama ini hanya
berdasarkan kelulusan formalitas saja dari perguruan tinggi atau akademi
kesehatan. Padahal untuk melayani kesehatan masyarakat, dibutuhkan perawat yang
berkualitas yang dihasilkan melalui uji kompetensi.
Di luar negeri, instansi yang berwenang menguji kompetensi adalah konsil
perawat, yaitu semacam badan independen.Konsil juga
bertugas untuk menyusun standar pendidikan dan pembinaan terhadap praktik
penyelenggaraan profesi perawat. Sebagaimana bunyi pasal I ayat 9 RUU Keperawatan;
"Konsil
adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan otonom, mandiri,
non struktural yang bersifat independen."
Di Indonesia, lembaga Konsil ini dikenal dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran. Tugasnya mirip dengan konsil yang ada dalam RUU
Keperawatan. Bedanya, konsil dalam UU Praktik Kedokteran ditujukan bagi dokter
umum dan dokter gigi. Kendati demikian seharusnya tidak ada perlakuan diskriminasi antara profesi
dokter dengan perawat oleh pemerintah.
Bila di-sinergi-kan dengan UU Ketenegakerjaan pemerintah melalui ketetapan Depanekertrans,
dalam hal ini melarang bagi suatu instansi untuk melakukan diskriminasi
terhadap pekerjanya. Tentu meskipun SDM Kesehatan berada di bawah Departemen
Kesehatan, namun ketetapan ini adalah peraturan yang khusus (Lex Specialist).
Maka dalam ranah hukum, UU Ketenagakerjaan dapat diberlakukan sebagai Lex
Generalis yang mengatur semua ketenagakerjaan termasuk didalamnya SDM Kesehatan
karena secara tidak langsung ia adalah bagian dari perlindungan terhadap hak-hak dan kewajiban pekerja.
Dimana kedua profesi tersebut sama-sama melayani masyarakat dalam bidang
kesehatan. Jadi kalau di dunia kedokteran ada konsil, harusnya juga ada nursing regulatory body bagi perawat.
Tidak Bisa Bersaing
Keprihatinan PPNI terhadap kemampuan daya saing perawat Indonesia di manca
negara. Padahal Indonesia sudah menandatangani
Mutual Recognition Arrange (MRA) pada
Januari 2010. Yakni semacam
perjanjian pertukaran perawat di antara negara-negara ASEAN.
RUU Keperawatan lebih jauh mengatur mengenai tindakan medik terbatas yang
bisa dilakukan oleh perawat yaitu sebagai jenis dan bentuk tindakan medik yang
disepakati bersama dengan profesi kedokteran melalui ketetapan menteri
kesehatan dan dilakukan oleh perawat professional yang kompeten dibidangnya. (WKPNews@2014/Subagyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar