PERANAN WKP TERHADAP
KESEJAHTERAAN PEKERJA DAN KEMAJUAN
PERUSAHAAN
WKP PERTAMEDIKA adalah serikat pekerjanya
di PT PERTAMEDIKA, dengan singkatan Wadah Komunikasi Pekerja, sehingga sebagai serikat
pekerja berarti paling tidak ada tiga hal
yang menjadi landasan utama yang mengakomodasi keberadaannya, yaitu : 1. Undang
–Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, 2. Undang- Undang No 21 tahun
2000 tentang serikat pekerja, 3. Serta Undang-undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.
Bisa dipahami betapa Negara menjamin eksistensi
WKP sebagai serikat pekerja di perusahaan ini. Hal ini akan memberikan rasa
aman dan optimis bagi para pekerja PERTAMEDIKA yang akan tetap berharap terjadi
peningkatan kesejahteraan dari waktu ke waktu. Bahwa Kepada siapa harapan tersebut
ditujukan tentu jawabannya adalah sangat jelas, yaitu pada para pihak yang terkait
dalam hubungan industrial, yang pertama kepada PT PERTAMEDIKA sebagai pengusaha
penyedia lapangan pekerjaan dan kepada WKP PERTAMEDIKA sebagai wakilnya pekerja
dalam pengkawalan seluruh aspek yang menyangkut ‘kesejahteraan’.
Kesejahteraan
dan produktivitas adalah dua faktor yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan
hubungan industrial, bahkan tidak akan tercapai hubungan industrial bila salah satunya
tidak ada, karena kesejateraan adalah kepentingan pekerja sedangkan produktivitas
adalah kepentingan pengusaha sehingga terjalinnya hubungan industrial yang
sehat pada hakikatnya adalah untuk kemaslahatan semua pihak.
Peranan WKP sangatlah jelas. lembaga yang dibentuk oleh para pekerja
Pertamedika ini untuk menjawab dinamika yang terjadi dalam hubungan kerja
dengan PERTAMEDIKA sehingga bisa
diperinci peranan WKP sebagai berikut :
A. WKP
PERTAMEDIKA dalam hubungan industrial sebagai fungsi ‘Kanalisasi’, yaitu menyalurkan aspirasi, saran, pandangan,
keluhan bahkan tuntutan masing – masing pekerja kepada PT PERTAMEDIKA (pengusaha)
dan sebaliknya, serikat pekerja
berfungsi sebagai saluran informasi yang lebih efektif dari pengusaha kepada
para pekerja ;
B. Sebagai mitra pengusaha dalam penyelesaian masalah
Hubungan industrial, sehingga pengusaha dapat menghemat waktu yang cukup
besar menangani masalah – masalah ketenagakerjaan, dalam mengakomodasikan saran
– saran mereka serta untuk membina para pekerja maupun dalam memberikan
perintah – perintah, daripada melakukannya secara individu terhadap setiap
pekerja ;
C. Sebagai sarana penyampaian saran dari pekerja kepada pimpinan perusahaan dan perintah
dari pimpinan kepada para pekerja, secara efektif WKP sendiri dapat menseleksi
jenis tuntutan yang realistis dan logis serta menyampaikan tuntutan tersebut
dalam bahasa yang dapat dimengerti dan diterima oleh direksi dan perusahaan ;
D. Sebagai pemberi advokasi
baik litigasi maupun Nolitigasi, yang dalam konsep
manajemen modern menekankan pendekatan
hubungan antar manusia ( Human Approach ), diakui bahwa hubungan nonformal/nonlitigasi
dan semiformal lebih efektif atau sangat
diperlukan untuk mendukung dari pada hubungan formal. Dalam hal ini serikat pekerja
dapat dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai jalur hubungan semi formal;
E. WKP dapat menghindari masuknya anasir – anasir luar yang
dapat mengganggu kelancaran proses produksi/jasa dan ketenagakerjaan, pertimbangannya adalah jika
di suatu perusahaan tidak ada serikat pekerja maka akan sangat rentan terhadap anasir luar dengan
dalih memperjuangkan kepentingan pekerja akan mudah masuk mencampuri masalah
intern perusahaan. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa campur tangan LSM,
LBH dan pihak luar lainnya ke perusahaan lebih banyak menambah rumitnya
persoalan daripada mempercepat penyelesaian masalah.
F. Sebagai wakil
pekerja pada berbagai tingkatan Lembaga
hubungan industrial dari tingkat LKS Bipartit di perusahaan sampai Tripartit dan Dewan Pengupahan pada Lembaga
Departemen Tenaga Kerja sesuai tingkatan;
Melihat peranan yang signifikan di
atas kemudian timbul Pertanyaan “bagaimanakah
kondisi kesejahteraan para pekerja PT PERTAMEDIKA sekarang ini?”.Sebelum dijawab
ada baiknya kita tengok sedikit sejarah latar belakang masing-masing pelaku hubungan
industrial di lingkungan PT PERTAMEDIKA.
PT
PERTAMEDIKA adalah anak perusahaan PT PERTAMINA yang sebelumnya bernama PT RSPP
yang didirikan dengan alasan sebagai realisasi langkah PT PERTAMINA dalam melepaskan
bagian-bagian yang bukan ‘core
bisnisnya’ dalam hal ini minyak dan gas, sedangkan WKP PERTAMEDIKA serikat
pekerja yang dibentuk pekerja untuk menjawab dinamika perusahaan dimana saat itu
terjadi ‘gap’ antara produktivitas dan kesejahteraan, sebagai bukti anda bisa bayangkan
saat itu untuk gaji pokok saja yang sifatnya normative nilainya sangat rendah,
belum lagi kepastian status pekerja yang ‘menggantung’, dan yang lebih memprihatinkan
banyak pekerja yang notabene melayani kesehatan/pengobatan tetapi ketika berobat
harus bayar sendiri atau tidak dijamin. Akhirnya pekerja saat itu sepakat untuk
protes dan diantara point tuntutannya adalah dibentuknya serikat pekerja yang
kemudian diberi nama WKP = Wadah Komunikasi Pekerja PERTAMEDIKA. Dibentuk tepatnya pada tanggal 24 November
2000 dan secara resmi didaftarkan di kementrian ketenagakerjaan.
Sebelum terbentuknya WKP bisa dikatakan
masa suram bagi kesejahteraan pekerja tetapi setelah terbentuknya wkp maka mulai jelas. Pekerja
memperoleh pengawalan dalam mendapatkan hak
kesejateraannnya sesuai dengan ketentuan yang ada, dalam PKB disebutkan “
..setiap hal yang menyangkut kesejahteraan pkerja maka wajib dibicarakan dengan
WKP.”
Sehingga jawaban dari pertanyaan tadi
adalah …” Walaupun sifatnya kadang-kadang
bertahap, karena ada alasan ‘kemampuan perusahaan’ namun dengan perlahan
hak itu bisa didapatkan, Sebagai contoh jaminan kesehatan pekerja direct hire
(yang saat itu mayoritas belum menjadi pegawai tetap) tidak didapatkan, sehingga
praktis untuk berobat tidak dijamin,
maka dengan ada tuntutan pekerja untuk diangkat menjadi pegawai tetap, dan pada
saat yang bersamaan realisasi pembentukanWKP/serikat pekerja, sehingga jaminan
kesehatan pun direalisasikan dan hak-hak yang lain didapatkan . Hasil Bipartit
terakhir antara WKP dengan Dewan direksi PERTAMEDIKA berhasil mensepakati: kenaikan gaji pekerja sebagai realisasi
Tanggung jawab PERUSAHAAN terhadap kenaikan
Upah Minimum Provinsi, WKP diberikan keleluasaan untuk membentuk yayasan kesehatan
bagi para pensiunan pekerja PERTAMEDIKA Juga masih banyak lagi masalah kesejahteraan
yang secara bertahap bisa diselesaikan.
Untuk mewujudkan rasa syukur, WKP yang saat ini anggotanya
semakin bertambah, bukan hanya sekedar merspon isu-isue yang ada, tapi betul-betul menggunakan segala kemampuan
dan potensi strategi konstruktif yang pada akhirnya sebagai mitra pengusaha
yang tangguh, mampu melaksanakan peranannya dengan baik. Perjuangan masih
sangat panjang kawan.! butuh keihklashan dan ketulusan. Semoga WKP selalu
konsisten dan tetap dicintai oleh Anggotanya..Aamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar