"SUKSESKAN RAKERCAB SERIKAT PEKERJA DPC RSPP, 25 S.D 26 OKTOBER 2016 ...............................................................24 NOPEMBER ..................................HUT SERIKAT PEKERJA PERTAMEDIKA KE 16"

Rabu, 01 Mei 2013

PERANAN DAN KONTRIBUSI WKP



PERANAN WKP TERHADAP KESEJAHTERAAN  PEKERJA DAN KEMAJUAN PERUSAHAAN

WKP PERTAMEDIKA adalah serikat pekerjanya di PT PERTAMEDIKA, dengan singkatan Wadah Komunikasi Pekerja, sehingga sebagai serikat pekerja berarti   paling tidak ada tiga hal yang menjadi landasan utama yang mengakomodasi keberadaannya, yaitu : 1. Undang –Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, 2. Undang- Undang No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja, 3. Serta Undang-undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Bisa dipahami betapa Negara menjamin eksistensi WKP sebagai serikat pekerja di perusahaan ini. Hal ini akan memberikan rasa aman dan optimis bagi para pekerja PERTAMEDIKA yang akan tetap berharap terjadi peningkatan kesejahteraan dari waktu ke waktu. Bahwa Kepada siapa harapan tersebut ditujukan tentu jawabannya adalah sangat jelas, yaitu pada para pihak yang terkait dalam hubungan industrial, yang pertama kepada PT PERTAMEDIKA sebagai pengusaha penyedia lapangan pekerjaan dan kepada WKP PERTAMEDIKA sebagai wakilnya pekerja dalam pengkawalan seluruh aspek yang menyangkut ‘kesejahteraan’.
            Kesejahteraan dan produktivitas adalah dua faktor yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan hubungan industrial, bahkan tidak akan tercapai hubungan industrial bila salah satunya tidak ada, karena kesejateraan adalah kepentingan pekerja sedangkan produktivitas adalah kepentingan pengusaha sehingga terjalinnya hubungan industrial yang sehat pada hakikatnya adalah untuk kemaslahatan semua pihak.
                  Peranan WKP sangatlah jelas. lembaga yang dibentuk oleh para pekerja Pertamedika ini untuk menjawab dinamika yang terjadi dalam hubungan kerja dengan PERTAMEDIKA  sehingga bisa diperinci peranan WKP sebagai berikut :
A.     WKP PERTAMEDIKA dalam hubungan industrial  sebagai fungsi ‘Kanalisasi’, yaitu  menyalurkan aspirasi, saran, pandangan, keluhan bahkan tuntutan masing – masing pekerja kepada PT PERTAMEDIKA (pengusaha)  dan sebaliknya, serikat pekerja berfungsi sebagai saluran informasi yang lebih efektif dari pengusaha kepada para pekerja ;
B.   Sebagai mitra pengusaha dalam penyelesaian masalah Hubungan industrial, sehingga  pengusaha dapat menghemat waktu yang cukup besar menangani masalah – masalah ketenagakerjaan, dalam mengakomodasikan saran – saran mereka serta untuk membina para pekerja maupun dalam memberikan perintah – perintah, daripada melakukannya secara individu terhadap setiap pekerja ;
C.         Sebagai sarana penyampaian saran dari pekerja kepada pimpinan perusahaan dan perintah dari pimpinan kepada para pekerja, secara efektif WKP sendiri dapat menseleksi jenis tuntutan yang realistis dan logis serta menyampaikan tuntutan tersebut dalam bahasa yang dapat dimengerti dan diterima oleh direksi dan perusahaan ;
D.   Sebagai pemberi advokasi baik litigasi maupun Nolitigasi, yang dalam konsep manajemen modern  menekankan pendekatan hubungan antar manusia ( Human Approach ), diakui bahwa hubungan nonformal/nonlitigasi  dan semiformal lebih efektif atau sangat diperlukan untuk mendukung dari pada  hubungan formal. Dalam hal ini serikat pekerja dapat dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai jalur hubungan semi formal;
E.     WKP dapat  menghindari masuknya anasir – anasir luar yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi/jasa  dan ketenagakerjaan, pertimbangannya adalah jika di suatu perusahaan tidak ada serikat pekerja maka  akan sangat rentan terhadap anasir luar dengan dalih memperjuangkan kepentingan pekerja akan mudah masuk mencampuri masalah intern perusahaan. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa campur tangan LSM, LBH dan pihak luar lainnya ke perusahaan lebih banyak menambah rumitnya persoalan daripada mempercepat penyelesaian masalah.
F.   Sebagai  wakil pekerja pada berbagai tingkatan  Lembaga hubungan industrial dari tingkat LKS Bipartit di perusahaan sampai  Tripartit dan Dewan Pengupahan pada Lembaga Departemen Tenaga Kerja sesuai tingkatan;


Melihat peranan yang signifikan di atas kemudian timbul  Pertanyaan “bagaimanakah kondisi kesejahteraan para pekerja PT PERTAMEDIKA sekarang ini?”.Sebelum dijawab ada baiknya kita tengok sedikit sejarah latar belakang masing-masing pelaku hubungan industrial di lingkungan PT PERTAMEDIKA.
            PT PERTAMEDIKA adalah anak perusahaan PT PERTAMINA yang sebelumnya bernama PT RSPP yang didirikan dengan alasan sebagai realisasi langkah PT PERTAMINA dalam melepaskan bagian-bagian yang  bukan ‘core bisnisnya’ dalam hal ini minyak dan gas, sedangkan WKP PERTAMEDIKA serikat pekerja yang dibentuk pekerja untuk menjawab dinamika perusahaan dimana saat itu terjadi ‘gap’ antara produktivitas dan kesejahteraan, sebagai bukti anda bisa bayangkan saat itu untuk gaji pokok saja yang sifatnya normative nilainya sangat rendah, belum lagi kepastian status pekerja yang ‘menggantung’, dan yang lebih memprihatinkan banyak pekerja yang notabene melayani kesehatan/pengobatan tetapi ketika berobat harus bayar sendiri atau tidak dijamin. Akhirnya pekerja saat itu sepakat untuk protes dan diantara point tuntutannya adalah dibentuknya serikat pekerja yang kemudian diberi nama WKP = Wadah Komunikasi Pekerja PERTAMEDIKA.  Dibentuk tepatnya pada tanggal 24 November 2000 dan secara resmi didaftarkan di kementrian ketenagakerjaan.
Sebelum terbentuknya WKP bisa dikatakan masa suram bagi kesejahteraan pekerja tetapi setelah  terbentuknya wkp maka mulai jelas. Pekerja memperoleh pengawalan dalam mendapatkan  hak kesejateraannnya sesuai dengan ketentuan yang ada, dalam PKB disebutkan “ ..setiap hal yang menyangkut kesejahteraan pkerja maka wajib dibicarakan dengan WKP.”
Sehingga jawaban dari pertanyaan tadi adalah …” Walaupun sifatnya kadang-kadang  bertahap, karena ada alasan ‘kemampuan perusahaan’ namun dengan perlahan hak itu bisa didapatkan, Sebagai contoh jaminan kesehatan pekerja direct hire (yang saat itu mayoritas belum menjadi pegawai tetap) tidak didapatkan, sehingga praktis untuk  berobat tidak dijamin, maka dengan ada tuntutan pekerja untuk diangkat menjadi pegawai tetap, dan pada saat yang bersamaan realisasi pembentukanWKP/serikat pekerja, sehingga jaminan kesehatan pun direalisasikan dan hak-hak yang lain didapatkan . Hasil Bipartit terakhir antara WKP dengan Dewan direksi PERTAMEDIKA berhasil mensepakati:  kenaikan gaji pekerja sebagai realisasi Tanggung jawab  PERUSAHAAN terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi, WKP diberikan keleluasaan untuk membentuk yayasan kesehatan bagi para pensiunan pekerja PERTAMEDIKA Juga masih banyak lagi masalah kesejahteraan yang secara bertahap bisa diselesaikan.
Untuk mewujudkan  rasa syukur, WKP yang saat ini anggotanya semakin bertambah, bukan hanya sekedar merspon isu-isue yang ada,  tapi betul-betul menggunakan segala kemampuan dan potensi strategi konstruktif yang pada akhirnya sebagai mitra pengusaha yang tangguh, mampu melaksanakan peranannya dengan baik. Perjuangan masih sangat panjang kawan.! butuh keihklashan dan ketulusan. Semoga WKP selalu konsisten dan tetap dicintai oleh Anggotanya..Aamiin



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

P
P
S
R
C
P
D
P
K
W