"SUKSESKAN RAKERCAB SERIKAT PEKERJA DPC RSPP, 25 S.D 26 OKTOBER 2016 ...............................................................24 NOPEMBER ..................................HUT SERIKAT PEKERJA PERTAMEDIKA KE 16"

Senin, 28 April 2014

HARI BURUH DUNIA SEBAGAI MOMENTUM SEREMONIAL



SUKSES PEKERJA ADALAH SUKSES PENGUSAHA

MAY DAY, MAY BE YES!!
Apa bedanya May Day dan Hari Buruh? 

Perbedaannya adalah bahwa Hari Buruh bersifat lebih umum atau universal. Sedangkan May Day itu hari buruh yg diperingati pada tanggal 1 Mei.   Nah..... May Day ini agak kontroversial sebab ada hubungannya dengan gerakan Marxisme yg muncul dari Eropa dan terutama Jerman. Dahulu di Indonesia sebelum tahun 1966 Hari Buruh juga dirayakan. Tetapi setelah rezim Orba kemudian dilarang karena ada hubungannya dengan Komunisme. Sedangkan Labour/Labor Day tidak selalu jatuh pada tgl 1 Mei. Di AS untuk menghilangkan konotasi dengan Marxisme dipilih hari yg berbeda. 

Hari buruh ini mengingatkan kita kepada sejarah dan perjuangan jejak langkah berdirinya WKP. Sejak dahulu kita telah mengenal dikotomi yakni istilah buruh dan pekerja. Lalu apa kiranya yang dapat membedakan dari keduanya? Setiap kita adalah pekerja. Apakah anda setuju? Jika jawabannya tidak, tentu anda adalah majikan, atau pemegang saham, komisaris atau  lainnya. Jika jawabannya ya, tentu saja anda layak disebut pekerja. Konotasi “pekerja” terkesan rendahan, murahan, mogokan, gajian, upahan, harian, kontrak, mitra, dan seterusnya. Yang serba miring itukah yang dilabelkan kepada pekerja? Sehingga sebagian dari kita tidak mau disebut sebagai pekerja, karena ia terdidik, terpandang, ternama, terhormat, mantan pejabat, dan seterusnya. Disisi lain kita juga semestinya tidak sepakat bahwa pekerja disamakan dengan buruh. Loh mengapa demikian? 

Mari kita telaah satu persatu sehingga jelas, bahwa kita bukanlah buruh sembarang buruh. Akan tetapi kami adalah pekerja penyokong terbesar revenue dan profit perusahaan. Lebih jauh dari itu pekerja adalah ibarat urat nadi yang berdampak pada hidup dan matinya suatu perusahaan. Sedikit banyaknya akan dipengaruhi dan bahkan akan berdampak pada untung dan ruginya perusahaan, baik atau buruknya kinerja perusahaan. Sebagai contoh, mengapa ada sebagian pengusaha asing di Indonesia berlari ke luar negeri dan tidak lagi berafiliasi di Indonesia? Karena di Indonesia dikenal dunia dengan buruh yang ulet dan terampil namun cukup dengan gaji yang rendah sehingga sangat menguntungkan bagi para penguasaha. Akan tetapi hal itu sekarang telah berubah menjadi mimpi buruk pengusaha, manakala mereka berhadapan dengan berbagai tuntutan kesejahteraan dan kehidupan yang layak para buruh mereka. Sehingga produksi tidak berjalan karena maraknya fenomena aksi mogok para pekerja yang pasti telah menghambat jalannya proses produksi. Oleh sebab itulah sukses pekerja adalah sukses pengusaha atau produsen (perusahaan). 

Istilah buruh lebih identik dengan pekerja upahan yang mendapat upah atau sejenis imbalan jika ia bekerja dan tidak mendapatkan perlindungan kerja, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja apapun selama ia bekerja. Berbeda dengan pekerja, disebut pekerja karena ia bekerja mendapatkan perlindungan secara hukum, memiliki kode etik, sumpah, perjanjian kerja, juga adanya jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, berserikat dan berorganisasi, terdidik, terhormat, terpandang, memiliki integritas, memiliki kedudukan secara fungsional maupun struktural dan lain sebagainya sebagaimana yang telah disepakati didalam Perjanjian Kerja Bersama.

Berbicara tentang pekerja, maka disini terdapat beberapa unsur terkait yakni sebagaimana yang didefinisikan didalam PKB berdasarkan BAB I Pasal 1 yang berbunyi :

1.      KETENAGAKERJAAN
        Adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja

2.      TENAGA KERJA
Adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau memberikan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

3.      PEKERJAAN
Adalah kegiatan yang dilakukan/dijalankan oleh tenaga kerja untuk kepentingan PT. PERTAMINA BINA MEDIKA dalam suatu hubungan kerja dengan mendapatkan imbalan.

4.    PEKERJA WAKTU TIDAK TERTENTU
Selanjutnya disebut PWTT, adalah pekerja yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pekerja PT. PERTAMINA BINA MEDIKA.

5.     PEKERJA WAKTU TERTENTU
Selanjutnya disebut PWT, adalah pekerja dengan status yang berbeda dengan PWTT dimana hak dan kewajibannya telah disetujui bersama antara pekerja dan PT. PERTAMINA BINA MEDIKA serta tercantum dalam ikatan kerja/kontrak/perjanjian tertulis untuk jangka waktu tertentu serta terikat hubungan kerja secara terbatas dengan pengaturan khusus. Pekerja tersebut tidak dapat menduduki jabatan struktural/fungsional (khusus Kepala SMF) kecuali di Unit tersebut tidak ada PWTT dan tidak berhak mengikuti pendidikan/pelatihan yang difasilitasi PT. PERTAMINA BINA MEDIKA.


Selain dari pada itu kebebasan berserikat dan berkumpul bagi pekerja telah diatur dalam PKB sebagaimana yang tertuang dalam ayat 15 dan 16 berbunyi :
 
 15.    SERIKAT PEKERJA
Adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja di lingkungan PERTAMEDIKA, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kewajiban pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

16.    WADAH KOMUNIKASI PEKERJA  PERTAMEDIKA
Adalah serikat pekerja di lingkungan PERTAMEDIKA untuk selanjutnya disebut WKP PERTAMEDIKA yang telah terdaftar di Departemen Tenaga Kerja Jakarta Selatan No. 06/V/P/2001 tanggal 9 Maret 2001 dan diakui oleh PERTAMEDIKA untuk mewakili Pekerja yang menjadi anggotanya, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama.


       Sebagian pekerja ada yang berpandangan bahwa untuk melakukan sesuatu tindakan yang tidak sesuai dengan semangat produktifitas kerja adalah terlarang dan dapat dikenakan sanksi seperti terhambatnya kenaikan golongan, tidak mendapatkan penilaian kerja yang bagus dari atasan dan lain sebagainya. Untuk itu PKB dalam hal ini telah membuat kesepakatan yang bersifat syah berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Akan tetapi tindakan apapun yang bersifat kontraproduktif tentu saja akan mendapat respon dari para pihak dalam hal ini manajemen. Akan tetapi jangan khawatir bahwa tuntutan terhadap hak-hak pekerja bisa diaspirasikan baik secara langsung maupun secara terkoordinir melalui alat mediasi yakni WKP. Oleh sebab itu PKB pun sejak awal telah mengantisapasi hal tersebut sebagaimana pasal 1 ayat 15 yang berbunyi :

15.    MOGOK KERJA
Adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Ketika ada yang bertanya apakah PKB yang telah ada juga berlaku bagi pekerja waktu tertentu (PWT)? Jawabannya bisa kita baca secara langsung didalam pasal 2 berikut ini :

1.       PKB ini berlaku bagi semua PWTT di lingkungan PERTAMEDIKA.

2.     PKB ini juga berlaku bagi bukan pekerja tetap sepanjang hal tersebut tidak diatur secara khusus dalam ikatan kerja / kontrak / perjanjian kerja.

3.    PERTAMEDIKA dan WADAH KOMUNIKASI PEKERJA PERTAMEDIKA mengakui dan menyepakati hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

4.      Pedoman dan Peraturan-Peraturan Tambahan lainnya yang dibuat dan diberlakukan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


           Demikian juga sosialisasi dari pelaksanaan PKB adalah menajadi tanggung jawab bersama yakni kewajiban antara WKP dan Pertamedika. Dalam hal ini WKP telah berusaha mensosialisasikannya melalui pembagian buku PKB kepada semua anggota yang telah terdaftar pada tahun bersamaan diberlakukannya PKB. Adapun pasal yang mengatur yaitu terdapat pada pasal 3 yang berbunyi :

1.    PERTAMEDIKA bersama-sama dengan WKP PERTAMEDIKA berkewajiban menyebarluaskan dan menjelaskan kepada para pekerja mengenai pelaksanaan isi PKB serta mentaati ketentuan-ketentuan dalam PKB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu marilah kita jelang Perjanjian Kerja Bersama yang akan datang periode 2014 - 2016 dengan semangat kemitraan. Agar lebih menjamin hubungan yang harmonis dan sinergis melalui perbaikan derajat kesejahteraan yang kita harapkan dimasa yang akan datang. Oleh sebab itu WKP siap melayani anda dengan semangat  karena Sukses Pekerja adalah sukses Perusahaan.  (WKPNews@2014).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

P
P
S
R
C
P
D
P
K
W