SUKSES PEKERJA
ADALAH SUKSES PENGUSAHA
MAY DAY, MAY BE YES!!
Apa bedanya May Day dan Hari Buruh?
Perbedaannya adalah
bahwa Hari Buruh bersifat lebih umum atau universal. Sedangkan May Day
itu hari buruh yg diperingati pada tanggal 1 Mei. Nah..... May Day ini agak kontroversial
sebab ada hubungannya dengan gerakan Marxisme yg muncul dari Eropa dan terutama
Jerman. Dahulu di Indonesia sebelum tahun 1966 Hari Buruh juga dirayakan.
Tetapi setelah rezim Orba kemudian dilarang karena ada hubungannya dengan Komunisme.
Sedangkan Labour/Labor Day tidak selalu jatuh pada tgl 1 Mei. Di AS
untuk menghilangkan konotasi dengan Marxisme dipilih hari yg berbeda.
Hari buruh ini mengingatkan kita
kepada sejarah dan perjuangan jejak langkah berdirinya WKP. Sejak dahulu kita
telah mengenal dikotomi yakni istilah buruh dan pekerja. Lalu apa kiranya yang
dapat membedakan dari keduanya? Setiap kita adalah pekerja. Apakah anda setuju?
Jika jawabannya tidak, tentu anda adalah majikan, atau pemegang saham,
komisaris atau lainnya. Jika jawabannya
ya, tentu saja anda layak disebut pekerja. Konotasi “pekerja” terkesan rendahan,
murahan, mogokan, gajian, upahan, harian, kontrak, mitra, dan seterusnya. Yang serba
miring itukah yang dilabelkan kepada pekerja? Sehingga sebagian dari kita tidak
mau disebut sebagai pekerja, karena ia terdidik, terpandang, ternama,
terhormat, mantan pejabat, dan seterusnya. Disisi lain kita juga semestinya
tidak sepakat bahwa pekerja disamakan dengan buruh. Loh mengapa demikian?
Mari kita telaah satu persatu
sehingga jelas, bahwa kita bukanlah buruh sembarang buruh. Akan tetapi kami
adalah pekerja penyokong terbesar revenue dan profit perusahaan. Lebih jauh
dari itu pekerja adalah ibarat urat nadi yang berdampak pada hidup dan matinya
suatu perusahaan. Sedikit banyaknya akan dipengaruhi dan bahkan akan berdampak
pada untung dan ruginya perusahaan, baik atau buruknya kinerja perusahaan. Sebagai
contoh, mengapa ada sebagian pengusaha asing di Indonesia berlari ke luar negeri dan tidak lagi berafiliasi di Indonesia? Karena di Indonesia dikenal dunia dengan buruh yang ulet dan terampil
namun cukup dengan gaji yang rendah sehingga sangat menguntungkan bagi para penguasaha. Akan tetapi hal itu sekarang telah berubah
menjadi mimpi buruk pengusaha, manakala mereka berhadapan dengan berbagai tuntutan
kesejahteraan dan kehidupan yang layak para buruh mereka. Sehingga produksi
tidak berjalan karena maraknya fenomena aksi mogok para pekerja yang pasti telah
menghambat jalannya proses produksi. Oleh sebab itulah sukses pekerja adalah sukses
pengusaha atau produsen (perusahaan).
Istilah buruh lebih identik dengan
pekerja upahan yang mendapat upah atau sejenis imbalan jika ia bekerja dan
tidak mendapatkan perlindungan kerja, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja apapun
selama ia bekerja. Berbeda dengan pekerja, disebut pekerja karena ia bekerja
mendapatkan perlindungan secara hukum, memiliki kode etik, sumpah, perjanjian
kerja, juga adanya jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,
berserikat dan berorganisasi, terdidik, terhormat, terpandang, memiliki
integritas, memiliki kedudukan secara fungsional maupun struktural dan lain
sebagainya sebagaimana yang telah disepakati didalam Perjanjian Kerja Bersama.
Berbicara tentang pekerja, maka disini terdapat beberapa unsur terkait yakni sebagaimana yang didefinisikan didalam PKB berdasarkan BAB I Pasal 1 yang berbunyi :
1.
KETENAGAKERJAAN
Adalah
segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan
sesudah masa kerja
2.
TENAGA
KERJA
Adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang dan atau memberikan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
masyarakat.
3.
PEKERJAAN
Adalah
kegiatan yang dilakukan/dijalankan oleh tenaga kerja untuk kepentingan PT.
PERTAMINA BINA MEDIKA dalam suatu hubungan kerja dengan mendapatkan imbalan.
Selanjutnya disebut PWTT, adalah pekerja yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan menerima
Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pekerja PT. PERTAMINA BINA MEDIKA.
Selanjutnya
disebut PWT, adalah pekerja dengan status yang berbeda dengan PWTT dimana hak
dan kewajibannya telah disetujui bersama antara pekerja dan PT. PERTAMINA BINA
MEDIKA serta tercantum dalam ikatan kerja/kontrak/perjanjian tertulis untuk
jangka waktu tertentu serta terikat hubungan kerja secara terbatas dengan
pengaturan khusus. Pekerja tersebut tidak dapat menduduki jabatan
struktural/fungsional (khusus Kepala SMF) kecuali di Unit tersebut tidak ada
PWTT dan tidak berhak mengikuti pendidikan/pelatihan yang difasilitasi PT.
PERTAMINA BINA MEDIKA.
Selain dari pada itu kebebasan berserikat dan berkumpul bagi pekerja telah diatur dalam PKB sebagaimana yang tertuang dalam ayat 15 dan 16 berbunyi :
15. SERIKAT PEKERJA
Adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh
dan untuk pekerja di lingkungan PERTAMEDIKA, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kewajiban pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja
dan keluarganya.
16.
WADAH KOMUNIKASI PEKERJA PERTAMEDIKA
Adalah serikat pekerja di lingkungan PERTAMEDIKA untuk selanjutnya disebut WKP PERTAMEDIKA yang telah
terdaftar di Departemen Tenaga Kerja Jakarta Selatan No. 06/V/P/2001 tanggal 9
Maret 2001 dan diakui oleh PERTAMEDIKA untuk mewakili Pekerja yang menjadi
anggotanya, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama.
Sebagian pekerja ada yang berpandangan bahwa untuk melakukan sesuatu tindakan yang tidak sesuai dengan semangat produktifitas kerja adalah terlarang dan dapat dikenakan sanksi seperti terhambatnya kenaikan golongan, tidak mendapatkan penilaian kerja yang bagus dari atasan dan lain sebagainya. Untuk itu PKB dalam hal ini telah membuat kesepakatan yang bersifat syah berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Akan tetapi tindakan apapun yang bersifat kontraproduktif tentu saja akan mendapat respon dari para pihak dalam hal ini manajemen. Akan tetapi jangan khawatir bahwa tuntutan terhadap hak-hak pekerja bisa diaspirasikan baik secara langsung maupun secara terkoordinir melalui alat mediasi yakni WKP. Oleh sebab itu PKB pun sejak awal telah mengantisapasi hal tersebut sebagaimana pasal 1 ayat 15 yang berbunyi :
15. MOGOK KERJA
Adalah
tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan
atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan,
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika ada yang bertanya apakah PKB yang telah ada juga berlaku bagi pekerja waktu tertentu (PWT)? Jawabannya bisa kita baca secara langsung didalam pasal 2 berikut ini :
1.
PKB
ini berlaku bagi semua PWTT di lingkungan PERTAMEDIKA.
2. PKB
ini juga berlaku bagi bukan pekerja tetap sepanjang hal tersebut tidak diatur
secara khusus dalam ikatan kerja / kontrak / perjanjian kerja.
3. PERTAMEDIKA dan WADAH
KOMUNIKASI PEKERJA PERTAMEDIKA mengakui dan menyepakati hal-hal yang
diatur dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
4. Pedoman dan Peraturan-Peraturan Tambahan lainnya yang dibuat dan
diberlakukan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) ini, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian juga sosialisasi dari pelaksanaan PKB adalah menajadi tanggung jawab bersama yakni kewajiban antara WKP dan Pertamedika. Dalam hal ini WKP telah berusaha mensosialisasikannya melalui pembagian buku PKB kepada semua anggota yang telah terdaftar pada tahun bersamaan diberlakukannya PKB. Adapun pasal yang mengatur yaitu terdapat pada pasal 3 yang berbunyi :
1. PERTAMEDIKA bersama-sama dengan WKP PERTAMEDIKA berkewajiban
menyebarluaskan dan menjelaskan kepada para pekerja mengenai pelaksanaan isi
PKB serta mentaati ketentuan-ketentuan dalam PKB dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu marilah kita jelang Perjanjian Kerja Bersama yang akan datang periode 2014 - 2016 dengan semangat kemitraan. Agar lebih menjamin hubungan yang harmonis dan sinergis melalui perbaikan derajat kesejahteraan yang kita harapkan dimasa yang akan datang. Oleh sebab itu WKP siap melayani anda dengan semangat karena Sukses Pekerja adalah sukses Perusahaan. (WKPNews@2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar