"SUKSESKAN RAKERCAB SERIKAT PEKERJA DPC RSPP, 25 S.D 26 OKTOBER 2016 ...............................................................24 NOPEMBER ..................................HUT SERIKAT PEKERJA PERTAMEDIKA KE 16"

Jumat, 17 Oktober 2008

CUTI VERSUS KINERJA


CUTI VS KINERJA

Oleh : Thomas Matua Purba

Pengertian Cuti?

Pengertian dasar CUTI adalah: Pekerja tidak hadir melaksanakan pekerjaannya dengan alasan yang masuk akal dan sah.
Cuti, atau yang lebih dikenal dengan istirahat tahunan adalah hak pekerja  yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan dan setiap bulannya telah melakukan pekerjaan Selama 23 hari kerja, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan istirahat tahunan maksimal sebanyak 12 hari kerja. (berdasarkan Peraturan Pemerintah No.21 tahun 1954  tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh pasal  2 ayat 1,2 dan 3)

Selain istirahat tahunan ada beberapa dasar lagi hari kerja menjadi hari-hari buruh tidak menjalankan pekerjaannya karena ; kecelakan, sakit yang diberitahukan secara sah, pemogokan, hari raya, dan alasan-alasan lainnya yang sah.(berdasarkan Peraturan Pemerintah No.21 tahun 1954  tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh pasal 3 ayat 1,2 )

Pada Perjanjian Kerja Bersama 2006-2008 yang disetujui oleh PERTAMEDIKA dan WKP PERTAMEDIKA pada pasal 41 point A s.d E Jelas sekali hari-hari buruh/pekerja bisa tidak menjalankan pekerjaannya.

Berdasarkan penjelasan  tersebut diatas, jelas hari-hari tersebut pekerja dilindungi oleh undang-undang tidak menghadiri pekerjaannya, jadi dapat dikatakan bahwa setiap perusahaan/majikan wajib memberikan istirahat tahunan  (CUTI).


Cuti itu Hak atau kewajiban.

Cuti itu merupakan hak dari pekerja dan pekerja itu mempunyai kewajiban untuk mengambil cuti tersebut.
Secara mendasar pada paragraf awal jelas dasar pemberian cuti itu meupakan hak pekerja contohnya: apabila pekerja sakit, secara  medis dianjurkan untuk istirahat tidak melaksanakan pekerjaan, maka atas nama undang-undang tenaga kerja pekerja tersebut berhak untuk mendapatkan istirahat karena sakit. Perusahaan wajib memberikan hak tersebut karena apabila tidak dan terpaksa pekerja itu melakukan pekerjaannya maka kemungkinan besar akan mempengaruhi ritme (irama kerja) karena pekerja tidak berkerja secara optimal bahkan memungkin akan menulari penyakit tersebut kepada rekan kerja dilingkungannya dan ini akan menimbulkan masalah baru.

Cuti yang wajib diambil oleh pekerja contohnya pekerja wanita yaitu Cuti Melahirkan hal ini wajib diambil karena apabila tidak diambil, pekerja wanita tersebut bisa mengalami pendarahan bahkan keguguran, sehingga bisa merengut nyawa.Sedangkan hamil merupakan anugrah bagi kaum wanita yang tidak ada pada kaum pria.

Jadi Cuti itu merupakan hak pekerja dan juga kewajiban perusahaan untuk memberikan cuti, hal ini tidak bisa dikaitkan dengan penilaian kinerja seorang pekerja

Apa yang dimaksud dengan Kinerja?
Kinerja adalah indicator pekerja dalam menghasilkan produk/jasa/pekerjaan yang dikerjakan.(produktivitas).
Dewan Produktivitas Nasional memberikan rumusan  produktivitas sbb:

Suatu sikap mental yang selalu mempunyai pandangan bahwa mutu kehidupan hari ini harus lebih baik dari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini”

Para ahli ekonomi mengartikan produktivitas sebagai perbandingan antara kuantitas barang/jasa yang dihasilkan dengan kuantitas dana dan daya yang digunakan. Dengan demikian perusahaan merumuskan produktivitas sebagai ratio output nyata dan input nyata tapi dengan catatan faktor pengukurnya disepakati yaitu spesifik produk tidak berubah, metode/cara kerja tidak berubah dan bahan serta alat yang digunakan juga sama hanya yang melaksanakan saja yang berbeda.

Sebenarnya Produktivitas itu dihasilkan oleh perpaduan 2(dua) variabel yaitu Prestasi kerja(performance) dan Teknologi ( alat kerja, cara kerja, bahan kerja).
Kedua variable ini harus saling mendukung dan mempengaruhi contoh soal seorang pekerja di adminstrasi yang prestasi kerjanya sangat tinggi tetapi didukung oleh komputer yang sangat ketinggalan jaman sehingga prosesnya lama dan tidak mendukung software penunjang kerja yang baru.  Produktivitasnya akan rendah demikian juga sebaliknya.

Kemudian variable apa saja yang mempengaruhi prestasi kerja?
Prestasi kerja juga dipengaruhi 2 (dua) variable yaitu Kemampuan (ability) dan Kemauan (motivasi)  kedua variable ini juga harus berbanding lurus dimana pekerja yang mempunyai kemampuan dan kemauan tinggi maka prestasi kerjanya otomatis tinggi.
Oleh karena itu untuk meningkatkan kemampuan, pekerja  diberi kesempatan untuk memperoleh kemajuan atau berkembang dengan cara  memberikan pelatihan, sedangkan jenjang karier yang bertingkat sesuai kemampuan pekerja, dapat meningkatkan kemauan (motivasi)pekerja Sehingga pekerja akan berlomba-lomba mencapai puncak karier dengan cara sportifitas dan profesional.

Dari penjelasan tersebut diatas, jadi jelas pada dasarnya tidak ada kolerasi langsung antara imbalan jasa produktivitas  dengan CUTI yang merupakan kewajiban Perusahaan untuk memberikan cuti pekerja. (WKPnews_Thomas.@2008)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar