CUTI VS KINERJA
Oleh : Thomas Matua Purba
Pengertian Cuti?
Cuti, atau yang lebih dikenal dengan istirahat tahunan
adalah hak pekerja yang telah memiliki
masa kerja 12 (dua belas) bulan dan setiap bulannya telah melakukan pekerjaan
Selama 23 hari kerja, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan istirahat
tahunan maksimal sebanyak 12 hari kerja. (berdasarkan Peraturan Pemerintah
No.21 tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan
Istirahat Buruh pasal 2 ayat 1,2 dan 3)
Selain istirahat tahunan ada
beberapa dasar lagi hari kerja menjadi hari-hari buruh tidak menjalankan
pekerjaannya karena ; kecelakan, sakit yang diberitahukan secara sah,
pemogokan, hari raya, dan alasan-alasan lainnya yang sah.(berdasarkan Peraturan
Pemerintah No.21 tahun 1954 tentang
Penetapan Peraturan Istirahat Buruh pasal 3 ayat 1,2 )
Pada Perjanjian Kerja Bersama
2006-2008 yang disetujui oleh PERTAMEDIKA dan WKP PERTAMEDIKA pada pasal 41
point A s.d E Jelas sekali hari-hari buruh/pekerja bisa tidak menjalankan
pekerjaannya.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, jelas hari-hari tersebut
pekerja dilindungi oleh undang-undang tidak menghadiri pekerjaannya, jadi dapat
dikatakan bahwa setiap perusahaan/majikan wajib memberikan istirahat
tahunan (CUTI).
Cuti itu Hak atau kewajiban.
Cuti itu merupakan hak dari
pekerja dan pekerja itu mempunyai kewajiban untuk mengambil cuti tersebut.
Secara mendasar pada paragraf
awal jelas dasar pemberian cuti itu meupakan hak pekerja contohnya: apabila
pekerja sakit, secara medis dianjurkan
untuk istirahat tidak melaksanakan pekerjaan, maka atas nama undang-undang
tenaga kerja pekerja tersebut berhak untuk mendapatkan istirahat karena sakit.
Perusahaan wajib memberikan hak tersebut karena apabila tidak dan terpaksa
pekerja itu melakukan pekerjaannya maka kemungkinan besar akan mempengaruhi
ritme (irama kerja) karena pekerja tidak berkerja secara optimal bahkan
memungkin akan menulari penyakit tersebut kepada rekan kerja dilingkungannya
dan ini akan menimbulkan masalah baru.
Cuti yang wajib diambil oleh
pekerja contohnya pekerja wanita yaitu Cuti Melahirkan hal ini wajib diambil
karena apabila tidak diambil, pekerja wanita tersebut bisa mengalami pendarahan
bahkan keguguran, sehingga bisa merengut nyawa.Sedangkan hamil merupakan
anugrah bagi kaum wanita yang tidak ada pada kaum pria.
Jadi Cuti itu merupakan hak
pekerja dan juga kewajiban perusahaan untuk memberikan cuti, hal ini tidak bisa
dikaitkan dengan penilaian kinerja seorang pekerja
Apa yang dimaksud dengan Kinerja?
Kinerja adalah indicator pekerja
dalam menghasilkan produk/jasa/pekerjaan yang dikerjakan.(produktivitas).
Dewan Produktivitas Nasional memberikan rumusan produktivitas sbb:
“Suatu sikap mental yang
selalu mempunyai pandangan bahwa mutu kehidupan hari ini harus lebih baik dari
kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini”
Para ahli ekonomi mengartikan
produktivitas sebagai perbandingan antara kuantitas barang/jasa yang dihasilkan
dengan kuantitas dana dan daya yang digunakan. Dengan demikian perusahaan
merumuskan produktivitas sebagai ratio output nyata dan input nyata tapi dengan
catatan faktor pengukurnya disepakati yaitu spesifik produk tidak berubah,
metode/cara kerja tidak berubah dan bahan serta alat yang digunakan juga sama
hanya yang melaksanakan saja yang berbeda.
Sebenarnya Produktivitas itu
dihasilkan oleh perpaduan 2(dua) variabel yaitu Prestasi kerja(performance) dan
Teknologi ( alat kerja, cara kerja, bahan kerja).
Kedua variable ini harus saling mendukung dan mempengaruhi
contoh soal seorang pekerja di adminstrasi yang prestasi kerjanya sangat tinggi
tetapi didukung oleh komputer yang sangat ketinggalan jaman sehingga prosesnya
lama dan tidak mendukung software penunjang kerja yang baru. Produktivitasnya akan rendah demikian juga
sebaliknya.
Kemudian variable apa saja yang
mempengaruhi prestasi kerja?
Prestasi kerja juga dipengaruhi 2
(dua) variable yaitu Kemampuan (ability) dan Kemauan (motivasi) kedua variable ini juga harus berbanding lurus
dimana pekerja yang mempunyai kemampuan dan kemauan tinggi maka prestasi
kerjanya otomatis tinggi.
Oleh karena itu untuk
meningkatkan kemampuan, pekerja diberi
kesempatan untuk memperoleh kemajuan atau berkembang dengan cara memberikan pelatihan, sedangkan jenjang
karier yang bertingkat sesuai kemampuan pekerja, dapat meningkatkan kemauan
(motivasi)pekerja Sehingga pekerja akan berlomba-lomba mencapai puncak karier
dengan cara sportifitas dan profesional.
Dari penjelasan tersebut diatas,
jadi jelas pada dasarnya tidak ada kolerasi langsung antara imbalan jasa
produktivitas dengan CUTI yang merupakan
kewajiban Perusahaan untuk memberikan cuti pekerja. (WKPnews_Thomas.@2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar