Tidak satupun perusahaan dan instansi pemerintah di negeri ini yang boleh melanggar hukum dan terkhusus hukum ketenagakerjaan maupun perjanjian kerja. Akan tetapi seringkali undang-undang tersebut dikesampingkan yang berujung kepada timbulnya gejolak dari para buruh dan pekerja di perusahaan atau instansi tersebut. Tentu sangat disayangkan jika ternyata harus berujung di meja pengadilan Industrial yang seharusnya mampu diselesaikan dengan memberikan hak-hak para pekerja. Maka gejolak yang seringkali muncul karena dipicu dari ketidakadilan atau kesenjangan atau atau istilah lain yang disebut diskriminasi.
Definisi Diskriminasi
Dalam kesempatan ini, kita akan membahas mengenai diskriminasi di tempat kerja sehingga kita mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).
Dalam konsiderans “menimbang” UUK disebutkan bahwa “perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.”
Ditegaskan pula dalam Pasal 6 UUK sebagai berikut:
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”
Untuk memahami arti dari istilah diskriminasi, kami merujuk pada Konvensi ILO No. 111 Mengenai Diskriminasi Dalam Hal Pekerjaan dan Jabatan yang telah disahkan dengan UU No. 21 Tahun 1999. Dalam Konvensi tersebut istilah diskriminasi meliputi:
a. setiap
pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit,
jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul
sosial yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan
atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan;
b. perbedaan,
pengecualian atau pengutamaan lainnya yang berakibat meniadakan atau
mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau
jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah
berkonsultasi dengan wakil organisasi pengusaha dan pekerja jika ada,
dan dengan badan lain yang sesuai.
Istilah
"pekerjaan" dan "jabatan" dalam konvensi ini meliputi juga kesempatan
mengikuti pelatihan keterampilan, memperoleh pekerjaan dan jabatan
tertentu, dan syarat-syarat serta kondisi kerja.
Ruang Lingkup
Lebih
jauh, terkait dengan penempatan tenaga kerja ini, UUK memberikan
pengaturan bahwa pengusaha harus memperhatikan hal-hal berikut (Pasal 32 UUK):
a. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif serta adil, dan setara tanpa diskriminasi;
b. Penempatan
tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang
tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan
dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan
hukum;
c. Penempatan
tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan
kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program
nasional dan daerah.
Dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sebenarnya perlindungan hukum
sudah disediakan bagi tenaga kerja. Mengenai mengapa perusahaan induk
mengirimkan karyawan ke anak perusahaan sebagai Direksi, Kepala Divisi
maupun Kepala Bagian, dan bukan memilih dari karyawan anak perusahaan,
hal tersebut merupakan kebijakan dari manajemen. Terutama dalam memilih
orang untuk menempati posisi-posisi strategis tersebut, pihak manajemen
perusahaan induk boleh jadi memiliki lebih banyak persyaratan yang
disesuaikan dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
Salah
satu contoh diskriminasi di tempat kerja adalah bila perusahaan induk
mengetahui ada perempuan yang berkompeten untuk mengisi posisi tersebut
dan memang perempuan tersebut terbukti memiliki kompetensi yang sesuai
akan tetapi karena pertimbangan gender/ras/agama perusahaan
induk lebih memilih menempatkan laki-laki yang tidak lebih berkompeten
untuk mengisi suatu jabatan tertentu di anak perusahaan. Maka,
perusahaan tersebut dapat dikatakan telah melakukan diskriminasi.
Jane Hodges, Senior Labour Law Specialist dari
International Labour Organization (ILO) pernah mengatakan bahwa
perusahaan yang melakukan segala bentuk tindakan diskriminasi dalam
lingkungan kerja dapat digugat di pengadilan industrial. Lebih jauh
simak artikel Perlakuan Diskriminatif Dapat Digugat di Pengadilan Industrial.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan
ILO Convention NO. 111 Concerning Discrimination in Respect of
Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam
Pekerjaan dan Jabatan)
WKPNews@2015
Sumber : 1_Berbagai Sumber; 2._Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar