"SUKSESKAN RAKERCAB SERIKAT PEKERJA DPC RSPP, 25 S.D 26 OKTOBER 2016 ...............................................................24 NOPEMBER ..................................HUT SERIKAT PEKERJA PERTAMEDIKA KE 16"

Sabtu, 22 Februari 2014

OPINI 02

PHOBIA MANAJEMEN TERHADAP 
YAYASAN KESEHATAN MASA PENSIUN PERTAMEDIKA [YKMPP]

Oleh : Subagyo


Konon katanya; Dana Kesehatan Masa Pensiun Pertamedika (DKMPP) telah mencapai nominal sekurang-kurangnya 44 Miliar lebih. Seiring waktu berjalan nilai sebesar itu pun akan bertambah dengan sendirinya baik di simpan sebagai Deposito atau pun sebagai simpanan biasa atau dalam bentuk investasi lainnya.
Dimanakah gerangan DKMPP sebesar itu di investasikan? 
Melalui pertemuan Bipartit beberapa waktu lalu, kegelapan itu pun semakin terungkap jelas bahwa DKMPP tersebut diakui ada pada 17 rekening pejabat PERTAMEDIKA?
Dalam hal ini DPP WKP telah mengklarifikasi kebenaran tersebut, meski belum ada titik terang yang menyebutkan nilai nominal yang sebenarnya.
Sedari awal WKP telah berinisiatif untuk menawarkan solusi terbaik yakni mendirikan YAYASAN KESEHATAN MASA PENSIUN PERTAMEDIKA (YKMPP).
Sehingga ada kejelasan secara hukum bagi Pelayanan Kesehatan Masa Pensiun Pertamedika (PKMPP). Mengingat hal ini, WKP telah mendesak manajemen untuk segera merealisasikan karena dipandang sebagai kebutuhan yang mendesak. Jika menunda-nunda, maka manajemen berkewajiban penuh atas pemberian pelayanan kesehatan secara layak. 
Sejalan dengan ini, DPP WKP pun sedang menggodog Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Kesehatan sebagai realisasi kerja WKP dan menguji kelayakan usaha oleh yayasan tersebut nantinya, demikian tutur Thomas Matua Purba dalam rapat konsolidasi WKP beberapa waktu lalu.
Dibandingkan dengan pemberian pelayanan kesehatan melalui pihak ketiga semisal Assuransi Common Wealth, maka YKMPP akan jauh lebih efektif dan efisien. Terdapat hal yang mengejutkan ketika manajemen meminta para pensiunan Pertamedika untuk menyetujui pemberian pelayanan kesehatan mereka melalui "Common Wealth Insurance" secara sepihak.
DR.Norman juga menyatakan : "Kita mestinya bisa belajar dari pengalaman KAPITASI PENSIUNAN PERTAMINA, mestinya nominal sebesar 44 Miliar sangatlah cukup untuk membiayai pelayanan kesehatan masa pensiunan pertamedika sebanyak 2000 orang bahkan lebih dari itu."
Ketakutan yang ada bagi manajemen diantaranya adalah nilai sebesar 44 Miliar tersebut akan habis terpakai mengingat tingginya biaya kesehatan saat ini.Dalam konteks ini WKP akan memaparkan bentuk kelebihan dan kekurangan yang mungkin terjadi bila mendirikan YKMPP. Setidaknya inilah PR antara WKP dan Manajemen Pertamedika untuk mencarikan jalan keluar terbaik. Karena hal ini akan menjadi preseden buruk ketika WKP Pertamedika tidak pernah dilibatkan dalam kesepakatan untuk memilih layanan kesehatan masa pensiun yang terbaik. Dan tentunya hal ini akan dianggap melanggar kebijakan secara hukum, dimana dana pensiun dalam bentuk apapun tidak dibenarkan di kelola oleh manajemen apalagi secara perseorangan dalam bentuk 17 rekening pemegang dana tersebut.
Disisi lain dalam rangka Pendirian Yayasan, DPP WKP Pertamedika juga telah beberapa kali melakukan Bench Mark, dan studi banding di berbagai perusahaan besar nasional.
Padahal semua perusahaan besar seperti Bank Mandiri, Bank Indonesia, Krakatau Steel, PT.Garuda Indonesia, PT.Telkom, dan masih banyak lagi perusahaan lainnya yang menggunakan bentuk pelayanan kesehatan masa pensiun karyawan kepada bentuk Yayasan Kesehatan (YAKES). 

Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 Tentang Dana Pensiun, maka WKP berkewajiban untuk ikut serta membidani lahirnya YKMPP tersebut.

Undang-undang nomor 11 tahun 1992 Pasal 31 ayat 3 yang berbunyi :

3) Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan oleh, atau pada tanah dan bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh orang atau badan yang tersebut di bawah ini:
a. pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan;
b. badan usaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang terdiri dari pendiri, mitra pendiri, pengurus, penerima titipan, atau serikat kerja yang anggotanya adalah peserta Dana Pensiun yang bersangkutan;
c. pejabat atau direktur dari badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar.

Kaitannya dengan pasal diatas, maka Dana Kesehatan Masa Pensiun akan memiliki bobot yang sama dalam pengertian secara umum. Demikian halnya dana pensiun, maka dana kesehatan masa pensiun juga tidak dibenarkan   untuk dipinjamkan atau diinvestasikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan Bipartit antara manajemen Pertamedika dengan DPP WKP dalam upaya mencari solusi terbaik bagi pelayanan kesehatan masa pensiun, namun dalam hal ini belum ada titik temu dan kesepakatan. Untuk itu kami sangat berharap dukungan dan peran serta anggota WKP di seluruh unit usaha Pertamedika untuk merealisasikan berdirinya Yayasan Kesehatan.  
Kelemahan yang dimiliki oleh Pertamedika dari sudut pandang WKP adalah belum adanya Lembaga Pengawas Keuangan Dana Pensiun. Sehingga lalu lintas dana tersebut sulit dipantau dan rawan penggelapan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun. Untuk itu WKP akan segera membentuk tim Pengawas entah itu berupa suatu lembaga atau sejenisnya. Sehingga manfaat pasti dari Dana Pensiun tersebut akan dirasakan oleh semua pekerja dan akan berdampak positif pada kinerja dan ketenangan bagi pekerja. 
WKP PASTI BISA!!! [Subagyo/wkpnews/2014]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

P
P
S
R
C
P
D
P
K
W