PERJANJIAN KERJA BERSAMA
(PKB)
SEBAGAI PARAMETER KEBERHASILAN
KINERJA MANAJEMEN

Sebagai anak perusahaan Pertamina yang bergerak dibidang jasa Pertamedika senantiasa melakukan perubahan kearah konstruktif secara berkesinambungan baik
dibidang core bussines maupun non core.
Tidak jauh berbeda dengan motto PKB yang ada di Pertamina yakni;
"Terbaik bagi perusahaan dan terbaik bagi pekerja." Dari sini dapat kita
pahami bahwa suatu perusahaan akan mampu melakukan kompetisi terhadap berbagai macam
perubahan dan tantangan melalui perbaikan kinerja para pekerjanya yang harusdimulai dari pembenahan
dibidang Sumber Daya Manusia (SDM).
Dalam hal ini dipandang sangatlah relevan jika Wadah Komunikasi
Pekerja (WKP) yang ada di Pertamedika yang notabene dibentuk guna
memberikan jaminan kesejahteraan pekerja yang tertuang dalam pasal-pasal yang
bersifat normatif dan teknis.
Tidaklah suatu hal yang berlebihan jika pekerja lebih mencintai Pertamedika
dibanding dengan person yang memimpin pertamedika itu sendiri. Hal itu terbukti
ketika beberapa kali WKP memberikan masukan dibidang manajerial secara tertulis.
Meskipun tanggapan dari manajemen tidaklah selalu bereaksi positif seperti yang
diharapkan oleh WKP.
Terlepas dari hal itu WKP tetap memberikan loyalitas dan komitmen yang berusaha menawarkan solusi terhadap kemungkinan terjadinya permasalahan di bidang Hubungan Industrial (HI) dan seputar ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang di dalam PKB. Yakni WKP dan Pertamedika senantiasa menyikapi fenomena peyimpangan yang terjadi terhadap Perjanjain Kerja Bersama dengan upaya win win solution.
Terlepas dari hal itu WKP tetap memberikan loyalitas dan komitmen yang berusaha menawarkan solusi terhadap kemungkinan terjadinya permasalahan di bidang Hubungan Industrial (HI) dan seputar ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang di dalam PKB. Yakni WKP dan Pertamedika senantiasa menyikapi fenomena peyimpangan yang terjadi terhadap Perjanjain Kerja Bersama dengan upaya win win solution.
Kaitannya dengan pengawasan pelaksanaan PKB sejauh ini secara
definitif maupun secara administratif belum terbentuk. Akan tetapi ke depan WKP
berharap akan terbentuknya suatu Lembaga Pengawas Independen yang bekerja untuk
melakukan analisa pelaksanaan dan Penyimpangan terhadap PKB. Hal ini WKP memandang
sebagai kebutuhan yang mendesak dan mengikat karena telah banyak terjadi kesenjangan
yang semuanya layak untuk di work up kedalam ranah hukum dan perundang-undangan
ketenaga kerjaan yang berlaku.
Sehingga perselisihan Hubungan Industrial dan segala bentuk penyimpangan terhadap PKB dari satu periode ke periode berikutnya tidak sampai dibawa kepada pihak ketiga dalam hal ini Depnakertrans demi hukum. Meskipun hal semacam ini adalah kekeliruan dan termasuk dosa WKP terhadap anggotanya. Berkaitan hal itu pula disisi lain sebaiknya WKP menginventarisir bentuk-bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan selama sekian periode. Namun kelemahan masih dimiliki oleh WKP ketika hal itu hendak dimunculkan namun belum ada lembaga internal yang bertugas untuk mengawasi jalannya pelaksanaan PKB dan sekaligus wadah bargaining yang spesifik.
Sehingga perselisihan Hubungan Industrial dan segala bentuk penyimpangan terhadap PKB dari satu periode ke periode berikutnya tidak sampai dibawa kepada pihak ketiga dalam hal ini Depnakertrans demi hukum. Meskipun hal semacam ini adalah kekeliruan dan termasuk dosa WKP terhadap anggotanya. Berkaitan hal itu pula disisi lain sebaiknya WKP menginventarisir bentuk-bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan selama sekian periode. Namun kelemahan masih dimiliki oleh WKP ketika hal itu hendak dimunculkan namun belum ada lembaga internal yang bertugas untuk mengawasi jalannya pelaksanaan PKB dan sekaligus wadah bargaining yang spesifik.
Dari sinilah setelah kita cermati bersama maka bisa tarik sutau kesimpulan yang logis bahwa PKB bisa dijadikan tools atau parameter bagi
keberhasilan kinerja Manajemen. [Subagyo/wkpnews/2014]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar