"SUKSESKAN RAKERCAB SERIKAT PEKERJA DPC RSPP, 25 S.D 26 OKTOBER 2016 ...............................................................24 NOPEMBER ..................................HUT SERIKAT PEKERJA PERTAMEDIKA KE 16"

Kamis, 20 Februari 2014

OPINI 01



PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
SEBAGAI PARAMETER KEBERHASILAN
KINERJA MANAJEMEN

Cisarua, 21/2/2014 Terasa begitu singkat waktu berjalan hingga sampailah pada Maret mendatang kita harus segera memperbarui masa berlaku dan perlunya penyempurnaan yang telah ada pada PKB Periode 2012 -2014. Masa berlaku PKB selama 2 tahun tersebut dirasa sebagai jangka waktu yang ideal bagi perusahaan sekelas Pertamina Bina Medika (Pertamedika). Karena budaya perusahaan yang selalu menuntut perubahan secara dinamis dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, perusahaan dan pekerja.
Sebagai anak perusahaan Pertamina yang bergerak dibidang jasa Pertamedika senantiasa melakukan perubahan kearah konstruktif secara berkesinambungan baik dibidang core bussines maupun non core.
Tidak jauh berbeda dengan motto PKB yang ada di Pertamina yakni; "Terbaik bagi perusahaan dan terbaik bagi pekerja." Dari sini dapat kita pahami bahwa suatu perusahaan akan mampu melakukan kompetisi terhadap berbagai macam perubahan dan tantangan melalui perbaikan kinerja para pekerjanya yang harusdimulai dari pembenahan dibidang Sumber Daya Manusia (SDM).
Dalam hal ini dipandang sangatlah relevan jika Wadah Komunikasi Pekerja (WKP) yang ada di Pertamedika yang notabene dibentuk guna memberikan jaminan kesejahteraan pekerja yang tertuang dalam pasal-pasal yang bersifat normatif dan teknis.
Tidaklah suatu hal yang berlebihan jika pekerja lebih mencintai Pertamedika dibanding dengan person yang memimpin pertamedika itu sendiri. Hal itu terbukti ketika beberapa kali WKP memberikan masukan dibidang manajerial secara tertulis. Meskipun tanggapan dari manajemen tidaklah selalu bereaksi positif seperti yang diharapkan oleh WKP. 
Terlepas dari hal itu WKP tetap memberikan loyalitas dan komitmen yang berusaha menawarkan solusi terhadap kemungkinan terjadinya permasalahan di bidang Hubungan Industrial (HI) dan seputar ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang di dalam PKB. Yakni WKP dan Pertamedika senantiasa menyikapi fenomena peyimpangan yang terjadi terhadap Perjanjain Kerja Bersama dengan upaya win win solution
Kaitannya dengan pengawasan pelaksanaan PKB sejauh ini secara definitif maupun secara administratif belum terbentuk. Akan tetapi ke depan WKP berharap akan terbentuknya suatu Lembaga Pengawas Independen yang bekerja untuk melakukan analisa pelaksanaan dan Penyimpangan terhadap PKB. Hal ini WKP memandang sebagai kebutuhan yang mendesak dan mengikat karena telah banyak terjadi kesenjangan yang semuanya layak untuk di work up kedalam ranah hukum dan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang berlaku.
Sehingga perselisihan Hubungan Industrial dan segala bentuk penyimpangan terhadap PKB dari satu periode ke periode berikutnya tidak sampai dibawa kepada pihak ketiga dalam hal ini Depnakertrans demi hukum. Meskipun hal semacam ini adalah kekeliruan dan termasuk dosa WKP terhadap anggotanya. Berkaitan hal itu pula disisi lain sebaiknya WKP menginventarisir bentuk-bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan selama sekian periode. Namun kelemahan masih dimiliki oleh WKP ketika hal itu hendak dimunculkan namun belum ada lembaga internal yang bertugas untuk mengawasi jalannya pelaksanaan PKB dan sekaligus wadah bargaining yang spesifik.
Dari sinilah setelah kita cermati bersama maka bisa tarik sutau kesimpulan yang logis bahwa PKB bisa dijadikan tools atau parameter bagi keberhasilan kinerja Manajemen. [Subagyo/wkpnews/2014]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

P
P
S
R
C
P
D
P
K
W