LANDASAN HUKUM TENTANG KESEJAHTERAAN PEKERJA
I. KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 4 UU RI No. 13 tahun 2003’
Pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan;
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal.
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
PKB Periode 2004 – 2006 Bab I poin 30,
Kesejahteraan pekerja, adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Pasal 4 poin 7, Pertamedika dan WKP Pertamedika bertekad untuk terus menerus bekerjasama dalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan berusaha, demi terwujudnya Hubungan Industrial Pancasila yang pada intinya untuk :
a. Peningkatan kemampuan Pekerja
b. Peningkatan Produktivitas kerja
c. Peningkatan kesejahteraan Pekerja
d. Menjaga Ketenangan kerja
e. Memelihara kelangsungan usaha
Upaya-Upaya WKP dalam Peningkatan Kesejahteraan Pekerja
Memperjuangkan IJP dan BONUS ( tidak bisa dirubah )
IJP ( Managemen : ada setiap bulan, Jumlah belum bersedia negosiasi )
II. STATUS PEKERJA (PWT/PWTT)
UU RI No. 13 tahun 2003 Pasal 59
PKB Bab. VIII (Pekerja Waktu Tertentu) Pasal 56 dan 57
Jenis Pekerjaan Bersifat Tetap tidak boleh dikontrakkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar